Pelatihan Hukumonline 2011

Perancangan & Analisis Kontrak Bisnis yang Sah dan Berkepastian Hukum

Bagaimanakah merancang suatu kontrak bisnis yang sah dan berkepastian hukum?

Project

Bacaan 2 Menit

Pelatihan Kontrak I.

Kontrak bisnis merupakan bagian dari strategi perusahaan yang mengambil peranan penting. Kebutuhan akan pembuktian kontrak dalam hubungan bisnis semakin meningkat tajam sejalan dengan berkembangnya tuntutan akan kepastian hukum dalam berbagai hubungan ekonomi dan sosial. Hal ini dikarenakan setiap kontrak bisnis mengandung jerat dan risiko hukum yang harus dipahami sebagai strategi perusahaan dalam upaya perlindungan untuk memenuhi kebutuhannya.

 

Setiap perancang atau penyusun kontrak harus memahami bahwa dengan suatu kontrak, mereka membuat suatu undang-undang yang mengikat para pihak. Hal tersebut sejalan dengan pasal 1338 KUHPerdata yang berbunyi “Semua Perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai Undang-Undang bagi mereka yang membuatnya”.

 

Setiap perancang atau penyusun kontrak harus berpikir secara matang hal-hal yang harus terdapat dalam suatu kontrak. Mereka harus memiliki kemampuan dasar dalam pemeriksaan dan penyusunan pra-dokumen dan mengenali jenis-jenis kontrak bisnis sebelum menyusun kontrak itu sendiri. Mereka pun harus jeli memilah-milah kata agar menjadi kalimat hukum yang diinginkan para pihak.

 

Untuk membuat suatu kontrak perancang atau penyusun harus memperhatikan, memahami dan mengerti bentuk formil kontrak, isi dan asas-asas yang terkandung di dalamnya. Rangkaian kata-kata yang membentuk suatu klausula mengambil peranan yang sangat penting dalam suatu kontrak. Hal-hal yang bersifat sumir dalam suatu kontrak yang disebabkan oleh kekeliruan dalam merumuskan suatu kalimat dapat menimbulkan akibat hukum yang fatal, karena kerugiannya tidak terbatas dan menghambat roda bisnis, bahkan permasalahan tersebut dapat sampai bermuara ke kasus pidana atau perdata.

 

Untuk itulah, keterampilan untuk menganalisis dan merancang kontrak bisnis yang sah dan berkepastian hukum merupakan bagian dari manajemen resiko dalam pelaksanaan aktivitas bisnis. Hal tersebut betul-betul harus dipahami oleh setiap perancang kontrak. Penalaran hukum terhadap setiap klausula kontrak harus menjadi bagian keterampilan yang mendarah daging di dalam diri setiap perancang kontrak.

 

Pentingnya ketrampilan untuk merancang dan menganalisis kontrak dan ditambah dengan banyaknya permintaan dari para pembaca serta pelanggan hukumonline.com, maka hukumonline.com kembali mengadakan pelatihan mengenai perancangan kontrak. Kali ini, pelatihan hukumonline mengangkat judul Pelatihan hukumonline 2011: Perancangan & Analisis Kontrak Bisnis yang Sah dan Berkepastian Hukum. Pelatihan ini telah diselenggarakan pada:

 

Waktu & Tempat Kegiatan:

·      Hari/Tanggal : Rabu, 27 April 2011

·      Pukul           : 08.30 – 13.00 WIB

·      Tempat        : Menara Cakrawala (Skyline Building), 19th Floor Jl. MH. Thamrin No. 9, Jakarta Pusat 10340

 

Pembicara:

Ricardo Simanjuntak, S.H., LL.M., AnZIIf., CIP.

Partner, Ricardo Simanjuntak & Partners

 

Jika anda tertarik dengan notulensi seminar ini, silahkan  hubungi kami via email ke talks(at)hukumonline(dot)com. Notulensi seminar ini tersedia gratis bagi pelanggan hukumonline.com*.

*syarat dan ketentuan berlaku