Seminar Hukumonline 2011

Menghindari Risiko Pidana Penggunaan Mata Uang Asing dalam Transaksi Bisnis di Indonesia

Bagaimanakah menghindari risiko pidana dalam hal penggunaan mata uang asing dalam transaksi bisnis di Indonesia sesuai UU Mata Uang? apa saja implikasi hukumnya?

Project

Bacaan 2 Menit

Seminar UU Mata Uang 2011

 

 

Selasa, 31 Mei 2011 yang lalu, Rapat Paripurna DPR dan Pemerintah telah mengesahkan RUU tentang Mata Uang menjadi undang – undang. UU tentang Mata Uang ini merupakan UU usulan DPR RI. Pembentukan UU tentang Mata Uang merupakan upaya yang dilakukan DPR dan Pemerintah untuk mengatur pengelolaan terhadap mata uang yang sejalan dengan pasal 23B Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Selama ini, pengaturan tentang mata uang diatur dalam berbagai undang-undang, antara lain:

Sekarang ini, status dari UU tentang Mata Uang adalah dalam proses menunggu tanda tangan dari Presiden. Menurut pasal 38 UU Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, jika dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak rancangan undang-undang tersebut disetujui tidak ditandatangani oleh Presiden, maka rancangan undang-undang tersebut sah menjadi Undang-Undang dan wajib diundangkan. Artinya, paling lambat awal Juli 2011 mendatang UU Mata Uang akan mulai berlaku.

 

Salah satu hal yang diatur dalam UU Mata Uang adalah mengenai kewajiban penggunaan rupiah. Pengaturan kewajiban penggunaan rupiah dapat dijumpai dalam Pasal 21 Bab V UU Mata Uang. Dalam UU tersebut diatur bahwa seluruh transaksi yang dilakukan di wilayah Indonesia seperti:

  • Transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran;
  • Penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang; dan/atau
  • Transaksi keuangan lainnya

wajib menggunakan mata uang Rupiah. Namun, ketentuan ini memiliki pengecualian. Kewajiban penggunaan Rupiah tidak berlaku untuk transaksi tertentu, seperti transaksi dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), penerimaan atau pemberian hibah dari atau ke luar negeri dan transaksi perdagangan internasional serta simpanan di bank dalam bentuk valuta asing serta transaksi pembiayaan internasional.

 

Dalam dunia bisnis misalnya dalam transaksi perdagangan, mata uang yang digunakan sebagai alat pembayaran, tidak hanya rupiah namun juga mata uang asing. Maka dari itu, transaksi perdagangan internasional merupakan transaksi yang dikecualikan.

 

Namun apa pengertian perdagangan internasional dalam lingkup UU tentang Mata Uang tersebut? Sampai sejauh mana UU Mata Uang mengartikan perdagangan internasional. Pengertian dan definisi perdagangan internasional menjadi penting agar pelaku bisnis dapat mengidentifikasi transaksi apa saja yang termasuk perdagangan internasional agar transaksi yang dimaksud menjadi transaksi yang dikecualikan menurut UU Mata Uang. Namun sayangnya, dalam UU Mata Uang tidak ditemui pengertian atau definisi mengenai perdagangan internasional.

 

Sampai saat ini masih menjadi perdebatan apakah perdagangan internasional ada atau tidak, karena pada dasarnya perdagangan internasional tidak pernah ada, yang terjadi adalah perdagangan antar nasional, yang menimbulkan dua aspek hukum transnasional[1] Oleh karena itu, pengertian atau definisi perdagangan internasional itu sendiri masih menjadi perdebatan dan belum terdapat definisi pasti. Meskipun belum ditemukan pengertian atau definisi mengenai perdagangan internasional yang dapat diterima secara umum dan menjadi patokan, namun pengertian perdagangan internasional itu sendiri dapat diartikan sebagai the exchanges of goods and services between nations dan selanjutnya as used, it generally refers to the total goods and services exchanges among all nations. Pada intinya mengandung pengertian pertukaran seluruh barang dan jasa antara semua Negara/bangsa.[2] Istilah perdagangan internasional sebenarnya adalah kegiatan pertukaran antar penduduk suatu Negara dengan Negara lain. Dapat dikatakan bahwa perdagangan internasional tidak berbeda dengan pertukaran antara dua orang disuatu Negara yang berbeda.

 

Berdasarkan pengertian tersebut maka timbul pertanyaan. Apakah transaksi perdagangan yang dilakukan antara Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Warga Negara Asing (WNA) yang dilakukan di Indonesia dengan objek perdagangan di Indonesia dapat dikategorikan sebagai perdagangan internasional? Atau jika transaksi perdagangan dilakukan antara WNI yang berdomisili di Indonesia dengan WNI yang berdomisili di luar negeri dengan objek perdagangan di luar negeri, apakah termasuk dalam pengertian atau definisi dari perdagangan internasional?

Sebagai catatan, dalam pasal 33 UU tentang Mata Uang terdapat sanksi pidana dan denda jika terdapat pihak yang melanggar ketentuan pasal 21 mengenai kewajiban penggunaan rupiah yakni dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 200.0000.000. Selain itu, pihak yang menolak pembayaran dengan rupiah pun dikenai sanksi yang sama. Hal ini menimbulkan pertanyaan, bagaimanakah penegakan hukum dan pelaksanaan Pasal ini?

Dari sekelumit uraian di atas, muncul pertanyaan-pertanyaan lainnya yakni: Apa latar belakang adanya pasal 21 dalam UU tentang Mata Uang? Apa sebenarnya yang dimaksud dengan perdagangan internasional dalam UU Mata Uang? Apakah terdapat pembatasan terhadap pengertian perdagangan internasional?  Sehubungan dengan hal tersebut, maka hukumonline.com telah mengadakan Seminar Hukumonline 2011 Menghindari Risiko Pidana Penggunaan Mata Uang Asing dalam Transaksi Bisnis di Indonesia”

 

Waktu & Tempat Kegiatan:

Hari/Tanggal  : Kamis, 14 Juli 2011

Pukul             : 09.00 – 14.00 WIB

Tempat          : Mezzanine Level, Hotel Aryaduta, Jl. Prapatan 44-48 Jakarta

 

Pembicara:

  • Drs. Zafrullah Salim, S.H., M.H. (Direktur Perancangan Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM)
  • Achsanul Qosasi (Wakil Ketua Komisi XI DPR RI)
  • Prof. A. Zen Umar Purba, S.H., LL.M.(Akademisi/Pakar Hukum Internasional)
  • KombesPol Agung Setya (Direktorat II Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia)

Jika anda tertarik dengan notulensi seminar ini, silahkan  hubungikami via email ke talks(at)hukumonline(dot)com. Notulensi seminar ini tersedia gratis bagi pelanggan hukumonline.com*.

*syarat dan ketentuan berlaku

 

 


[1] Yuhassarie, emmy, E.d., Prosiding : Pengantar Hukum Perdagangan Internasional., Kerjasama Mahkamah Agung RI dan Pusat Pengkajian Hukum, 2004, hal.3.

[2] Sumantoro, Naskah Akademis Peraturan Perundang-undangan RUU Tentang Perdagangan Internasional, Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman RI, 1997/1998, hal.29.