Pelatihan teknik dasar arbitrase berdasarkan Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 untuk meningkatkan keterampilan dan pengetahuan dari seorang arbiter

Pelatihan Eksekutif 3 Hari Teknik Dasar Arbitrase dan Seluk Beluk Penyelenggaraan Arbitrase di Indonesia

Pelatihan teknik dasar arbitrase berdasarkan Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 untuk meningkatkan keterampilan dan pengetahuan dari seorang arbiter

Project

Bacaan 2 Menit

Pelatihan Arbitrase

 

Pada saat berlakunya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (UU No. 30/1999), ketentuan-ketentuan mengenai arbitrase sebagaimana yang diatur dalam Pasal 615 sampai dengan Pasal 651 Rv, Pasal 377 HIR, dan Pasal 705 Rbg, dinyatakan tidak berlaku lagi. UU No. 30/1999 berusaha mengatur semua aspek baik hukum acara maupun substansinya, serta ruang lingkupnya yang meliputi aspek arbitrase nasional dan internasional. Seiring perkembangannya, penyelenggaraan arbitrase di Indonesia tidak terlepas dari permasalahan, baik dalam skala nasional ataupun internasional. Dalam skala internasional sering terjadi permasalahan salah satunya adalah pengadilan Indonesia enggan untuk melaksanakan atau menolak pelaksanaan putusan arbitrase asing (internasional) yang bertentangan dengan public policy atau ketertiban umum. Dalam ruang lingkup nasional, permasalahan yang kerap muncul adalah komplain atas kemampuan arbiter dalam menjalankan praktek arbitrase oleh para pihak yang bersengketa. Kurangnya keterampilan dan pengetahuan dari seorang arbiter dapat berujung kepada penundaan atau bahkan tidak dilaksanakannya putusan arbitrase.

Mengingat pentingnya fungsi seorang arbiter maka diperlukan pemahaman dan keterampilan yang baik akan arbitrase oleh para arbiter maupun calon arbiter. Oleh karenanya www.hukumonline.com telah mengadakan “Pelatihan teknik dasar arbitrase berdasarkan Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 dan seluk beluk pelaksanaan putusan arbitrase di Indonesia”, pada:

Waktu & Tempat Kegiatan:

  • Hari/Tanggal   : Selasa-Kamis, 26-28 Juli 2011.
  • Pukul            : 09.00 – 15.30 WIB
  • Tempat         : Gedung Pusdiklat PERUM BULOG, Jl. Kuningan Timur Blok M 2 No.5 Jakarta Selatan

 

Materi Pelatihan

Hari I Selasa/26 Juli 2011

Sesi I

09.00 – 12.00

Penjelasan mengenai seluk beluk arbitrase menurut UU 30/99

Pemaparan arbitrase dalam ruang lingkup BANI

Diskusi & Tanya Jawab

  M. Husseyn Umar, S.H., FCBArb.

Perwakilan resmi dari Badan Arbitrase Nasional Indonesia  (BANI) /Arbiter & Wakil Ketua BANI

Sesi II

13.00 – 16.00

Hukum Acara Arbitrase

Diskusi & Tanya jawab

Arsul Sani, SH, M.Si, MCIArb

Member of The Chartered Institute of Arbitrators (UK) & The Singapore Institute of Arbitrators

Hari II Rabu/27 Juli 2011

Sesi I

09.00 – 12.00

Pemaparan mengenai seluk beluk dunia arbitrase komersil internasional

Diskusi & Tanya Jawab

 

Tony Budidjaja, S.H., LL.M., MCIArb.

Principal. Budidjaja & Associates/ Arbiter

Sesi II

13.00 – 16.00

Penjelasan mengenai berbagai Badan Arbitrase di Indonesia serta perannya dalam penyelenggaraan arbitrase di Indonesia hingga saat ini

Diskusi & Tanya Jawab

Prof. A. Zen Umar Purba, S.H., LL.M.

Partner Ali Budiardjo, Nugroho, Reksodiputro Counsellor at Law / Arbiterdi BAPMI & BASYARNAS

 

Hari III Kamis/28 Juli 2011

Sesi I

08.30 – 12.00

Teknik dasar penyusunan putusan arbitrase

Latihan penyusunan putusan arbitrase oleh peserta

Iswahjudi A. Karim, S.H., LL.M., ACI.Arb.

Partner, Karimsyah Law Firm/ Arbiter

Sesi II

13.00 – 15.30

Eksekusi putusan arbitrase

Iswahjudi A. Karim, S.H., LL.M., ACI.Arb.

Partner, Karimsyah Law Firm/ Arbiter

 

Jika anda tertarik dengan notulensi seminar ini, silahkan  hubungikami via email ke talks(at)hukumonline(dot)com. Notulensi seminar ini tersedia gratis bagi pelanggan hukumonline.com*.

*syarat dan ketentuan berlaku