Seminar Hukumonline 2011

Mempersoalkan Perjanjian Sebagai Senjata Untuk Melegalkan Penggunaan Valuta Asing Di Indonesia

Apakah pasal 23 ayat (2) UU Tentang Mata Uang dapat digunakan sebagai pengecualian dari kewajiban penggunaan valuta asing di Indonesia?

Project

Bacaan 2 Menit

project.doc

 

Selasa, 28 Juli 2011 yang lalu, Pemerintah menerbitkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang (UU No. 7/2011). Untuk itu aturan tentang kewajiban penggunaan Rupiah dalam setiap transaksi di Indonesia, yang dapat ditemukan dalam pasal 21 UU No. 7/2011, mulai berlaku. Aturan ini menuai pro dan kontra dari berbagai kalangan. Selain pasal 21, pasal 23 UU No. 7/2011 pun tak luput dari perdebatan. Memang ketentuan tersebut mempunyai beberapa pengecualian. Namun sayangnya, tidak terdapat penjelasan atau tafsiran resmi dari pengecualian tersebut. Oleh karena itu, beberapa kalangan menafsirkan bahwa pasal 23 ayat (2) UU No. 7/2011 dapat digunakan untuk melegalkan penggunaan valuta asing di Indonesia berdasarkan asas kebebasan berkontrak.   Namun apakah penafsiran tersebut dapat digunakan? Untuk itulah www.hukumonline.com akan mengkaji hal – hal sebagai berikut:

  • Perjanjian Sebagai Senjata untuk Melegalkan Penggunaan Valuta Asing di Indonesia
  • Kewajiban & Pengecualian Penggunaan Rupiah di Indonesia Setelah Diundangkannya UU No.7/ 2011
  • Cara-cara yang Sah dalam Melakukan Transaksi Menggunakan Valuta Asing di Indonesia
  • Dasar Hukum Pengecualian Penggunaan Rupiah dalam Transaksi Bisnis di Indonesia

Untuk membahas sekaligus memperoleh pemahaman yang baik mengenai hal - hal tersebut di atas, hukumonline.com telah menggelar kembali Seminar hukumonline 2011 yang mengangkat topik Mempersoalkan Perjanjian Sebagai Senjata Untuk Melegalkan Penggunaan Valuta Asing Di Indonesia”, pada:

 

Waktu & Tempat Kegiatan:

-Hari/Tanggal: Kamis, 24 November 2011

-Pukul: 08.30 – 14.00 WIB

-Tempat: The Ballroom, Aryaduta Hotel, Jl. Prapatan 44-48 Jakarta 10110

 

Pembicara:

-Timur Sukirno (Managing Partner, Hadiputranto Hadinoto & Partners)

-Ahmad Fuad, S.H., MBA. (Direktur Hukum Bank Indonesia)

-Prof. Hikmahanto Juwana, S.H., LL.M., Ph.D. (Akademisi)

 

Hadir pula, Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementrian Keuangan RI yang diwakili oleh Drs. Rudy Widodo, MA (Direktur Pengelolaan Kas Negara) dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI yang diwakili oleh Agus Riswanto, S.H., M.H. (Koordinator pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum)

 

Jika anda tertarik dengan notulensi seminar ini, silahkan  hubungi kami via email ke talks(at)hukumonline(dot)com. Notulensi seminar ini tersedia gratis bagi pelanggan hukumonline.com*.

*syarat dan ketentuan berlaku