Seminar Hukumonline 2012

Kebijakan Pengecualian Larangan Ekspor Bijih Mineral dan Implementasi Permen ESDM No. 07/2012

Seperti apakah profil usaha di bidang mineral yang diharapkan pemerintah melalui berbagai pengaturan yang ada sekarang ini?

AW/PROJECT

Bacaan 2 Menit

Seminar Hukumonline 2012

 

Penerbitan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral  No 7 Tahun 2012 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral (Permen ESDM No.  07/2012) memunculkan banyak pertanyaan, khususnya terkait hilirisasi mineral atau pelarangan ekspor bijih (raw material/ore) mineral yang diterapkan mulai bulan Mei 2012. Padahal, dalam Dalam Undang-undang No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU No. 4/2009) sendiri terdapat pengaturan yang menyatakan bahwa ekspor komoditas tambang mineral dan batubara ini masih dapat dilakukan sampai tahun 2014. Pemerintah lalu mengeluarkan kebijakan pengecualian larangan ekspor, di mana para pengusaha tambang diizinkan melakukan aktivitas ekspor bijih mineral sampai tahun 2014 jika memenuhi beberapa syarat yang ditetapkan oleh pemerintah. Mengingat pengaturan sebelumnya mengenai pembatasan ekspor bijih mineral ini diatur melalui Permen ESDM, bagaimanakah pengaturan terkait pengecualian ini? Apakah akan diatur melalui peraturan setingkat? Selain itu, jika memang alasan percepatan pelarangan ekspor bijih mineral dalam Permen ESDM No. 7/2012 ditujukan untuk menjaga sumber daya alam Indonesia, apakah dasar yang menjadi pertimbangan dari pengecualian ini? Bagaimanakah seharusnya para pelaku usaha di bidang mineral menyikapi hal ini? 

Pertanyaan-pertanyaan tersebut di atas melandasi hukumonline.com membuat acara dengan tema “Kebijakan Pengecualian Larangan Ekspor Bijih Mineral dan Implementasi Permen ESDM No. 07/2012” pada hari Kamis, 31 Mei 2012 yang lalu.

Dalam membahas tema tersebut di atas, hukumonline mengundang 3 (tiga) orang narasumber untuk menyampaikan pemaparan dan terlibat dalam diskusi yang dipimpin oleh moderator Bimo Prasetio yang merupakan partner dari Adisuryo Prasetio & Co. Para pembicara tersebut yaitu:

  1. Syaiful Hidayat  dari Sub Direktorat Hubungan Komersial Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Republik Indonesia, yang menyampaikan materi tentang "Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian";
  2. Poltak Sitanggang  sebagai Chairman dari Asosiasi Pengusaha Mineral Indonesia - APEMINDO yang menyampaikan materi tentang "Ketidakpastian Aturan dalam Industri Pertambangan Mineral Mengakibatkan Ketidakpastian Investasi dan Menimbulkan In-Efisiensi"; dan
  3. Hendra Sinadia dari Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia - PERHAPI, yang menyampaikan materi tentang "Praktik Pertambangan Mineral dan Pengaturan Hukum Terkait di Indonesia". 

Secara keseluruhan, acara seminar berlangsung dengan lancar.  Terdapat banyak kritikan yang membangun dari Bapak Poltak Sintanggang dan Bapak Hendra Sinadia juga dari para peserta seminar, sehingga diharapkan dapat menjadi masukan yang berharga bagi Kementerian ESDM khususnya dalam rangka pelaksanaan upaya peningkatan nilai tambah mineral ini.

Seminar yang dihadiri oleh sekitar 70 peserta ini diselenggarakan di Arya Duta Hotel, Jalan Prapatan 44-48 Jakarta.

----------------------------------------------

Jika anda tertarik dengan notulensi diskusi ini, silahkan  hubungi kami via email ke talks(at)hukumonline(dot)com. Notulensi diskusi ini tersedia gratis bagi pelanggan hukumonline.com*.

*syarat dan ketentuan berlaku