Pelatihan Hukumonline 2012

Teknik Beracara di Pengadilan Niaga Dalam Sengketa Kepailitan dan Hak Kekayaan Intelektual (HKI)

Bagaimana hukum acara dan teknik beracara di Pengadilan Niaga dalam sengketa Kepailitan dan Hak Kekayaan Intelektual (HKI)?

Bacaan 2 Menit

Gunawan Suryomurcito, Narasumber pada Hari Kedua

Pembentukan Pengadilan Niaga, dibawah amanat pasal 27 Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, adalah salah satu contoh perkembangan sejarah peradilan di Indonesia yang mengalami peningkatan yang cukup berarti dan merupakan bagian khusus di dalam lingkungan Peradilan Umum. Pengadilan Niaga dibentuk agar dapat menjadi sarana hukum bagi penyelesaian hutang piutang diantara debitur dan kreditur secara cepat, adil, terbuka, dan efektif, sehingga dapat meningkatkan penyelenggaraan kegiatan usaha dan kehidupan perekonomian pada umumnya. Pengadilan Niaga kemudian juga mengalami perluasan wewenang yang meliputi perkara HKI di bidang Desain Industri, Paten, Merek, dan Hak Cipta. Semenjak Indonesia meratifikasi TRIPs (Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights), semakin banyak pihak-pihak yang ingin memperjuangkan haknya atas kekayaan intelektual di bawah perlindungan UU ratifikasi TRIPs.

Pengetahuan dan pemahaman beracara di Pengadilan Niaga dalam sengketa Kepailitan dan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) penting untuk diketahui para pelaku usaha dan kalangan profesional hukum karena seringkali proses penyelesaian sengketa terhambat karena kekurangpahaman para pihak yang bersengketa dan pada akhirnya tentu memperlambat laju perusahaan karena sedang terlibat kasus. Dalam melaksanakan acara yang berbentuk pelatihan "Teknik Beracara di Pengadilan Niaga dalam Sengketa Kepailitan dan Hak Kekayaan Intelektual (HKI)" pada tanggal 30-31 Oktober 2012, hukumonline mendatangkan para pakar yang memang ahli di bidangnya masing-masing. Para pengajar yang terlibat dalam pelatihan ini adalah sebagai berikut:

  • Jamaslin James Purba selaku Managing Partner James Purba & Partners yang menyampaikan materi Hukum Acara dan Teknik Beracara di Pengadilan Niaga dalam Sengketa Kepailitan;
  • Gunawan Suryomurcito selaku Pemimpin Kantor Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Suryomurcito & Co (Berasosiasi dengan Rouse & Co International, London) yang menyampaikan materi Hukum Acara dan Teknik Beracara di Pengadilan Niaga dalam Sengketa Hak Kekayaan Intelektual (HKI);

Secara keseluruhan, acara pelatihan berlangsung dengan lancar dan para peserta sangat aktif dan antusias terlibat dalam pemaparan materi maupun tanya jawab yang melahirkan banyak ide, pemikiran, dan pengetahuan baru yang semoga saja dapat menjadi wawasan dan pengalaman berharga bagi para peserta dan narasumber. Acara ini sendiri dipersembahkan oleh hukumonline.com dan diselenggarakan di Hotel Aryaduta Jakarta.

---------------------------------------------------------------

Jika anda tertarik dengan notulensi diskusi ini, silahkan hubungi kami via email ke talks(at)hukumonline(dot)com. Notulensi diskusi ini tersedia gratis bagi pelanggan hukumonline.com*.

*syarat dan ketentuan berlaku