Pelatihan Hukumonline 2013

Legal Due Diligence Perusahaan Perkebunan

Teknik pembuatan Legal Due Diligence dalam rangka Merger dan Akuisisi untuk Perusahaan Perkebunan Angkatan II

AW/DP

Bacaan 2 Menit

peserta dan pengajar

 

Dewasa ini, perusahaan-perusahaan yang bergerak di industri perkebunan berkembang dengan pesat. Dengan banyaknya perkebunan yang tumbuh di Indonesia seperti perkebunan kelapa sawit, perkebunan kopi, dan perkebunan tembakau, maka sektor perkebunan menjadi sektor usaha yang sangat menguntungkan bagi para pelaku usaha. Ada beberapa perusahaan perkebunan yang kemudian melakukan ekspansi usaha melalui akuisisi ataupun merger. Kegiatan-kegiatan hukum perusahaan perkebunan seperti ini membutuhkan proses Legal Due Diligence.

Proses LDD dalam setiap jenis usaha berbeda-beda termasuk dalam industri perkebunan, karena ada beberapa aspek hukum perkebunan yang agak berbeda dibandingkan industri lain. Sebagai contoh, dalam industri perkebunan, ada jenis-jenis izin usaha khusus perkebunan yang terdapat di dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26/Permentan/OT.140/2/2007 Pasal 1, yang menyebutkan keberadaan IUP-B untuk Izin Usaha Perkebunan untuk Budidaya atau IUP-P untuk Izin Usaha Perkebunan untuk Pengolahan. Di dalam undang-undang tersebut juga disebutkan berbagai macam bentuk dokumen perizinan lainnya, seperti Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan (STD-B) dan Surat Tanda Daftar Usaha Industri Pengolahan Hasil Perkebunan (STD-P).

Untuk itu, sangatlah penting bagi konsultan hukum industri perkebunan untuk memahami secara benar dokumen-dokumen yang diperlukan dan proses dalam LDD perkebunan. Hal ini dikarenakan prinsip kehati-hatiandan prinsip keterbukaan dalam melakukan LDD harus dijunjung tinggi oleh seorang konsultan hukum, apalagi dalam hal menguji-tuntas perusahaan perkebunan. Hal-hal tersebut di atas melandasi hukumonline.com dalam menyelenggarakan Pelatihan "Legal Due Diligence Perusahaan Perkebunan" pada hari Rabu - Kamis, 20-21 Maret 2013 bersama dengan tim pengajar dari Assegaf Hamzah & Partners.

Para pengajar dari tim Assegaf Hamzah & Partners terdiri dari:

  1. Ahmad Fikri Assegaf
  2. Ibrahim Sjarief Assegaf
  3. Intan Paramita
  4. Paulanie Wijaya
  5. M. Yusuf Fadlullah Hafidz Nasution
  6. Imanuel Rumondor
  7. Muhammad Iqsan Sirie
  8. Ahmad Fikri Harahap

Para pengajar hadir menyampaikan materi yang sangat komperhensif terkait dengan proses legal due diligence di perusahaan perkebunan, sebagai berikut:

  • Pengantar singkat Legal Due Diligence untuk perusahaan perkebunan dan alur bisnis perkebunan.
  • Permasalahan lahan dan budidaya perkebunan:
  • Perizinan dan perolehan lahan;
  • Perizinan dan dokumentasi terkait pelepasan lahan dengan pihak ketiga dan/atau pelepasan kawasan hutan dalam rangka perolehan lahan;
  • Tumpang tindih lahan dengan bidang usaha lain;
  • Perizinan perkebunan;
  • Program plasma dan kemitraan serta penerapannya.
  • Isu terkait pengolahan hasil perkebunan dan transportasi:
  • Pengolahan perkebunan;
  • Transportasi hasil perkebunan dan produk;
  • Perizinan lingkungan;
  • Kepatuhan terhadap standar usaha perkebunan berkelanjutan (RSPO, ISPO, dll);
  • Limbah perkebunan dan biogas/biomass.
  • Proses dan laporan legal due diligence;
  • Studi kasus dan diskusi.

Acara pelatihan tersebut di atas berjalan dengan lancar, dan para peserta aktif terlibat dalam diskusi yang berlangsung secara interaktif. Pelatihan tersebut diselenggarakan di Somerset Grand Citra, Jakarta dengan dukungan dari Assegaf Hamzah & Partners.

-------

 

Jika anda tertarik dengan notulensi seminar ini, silahkan hubungi kami via email ke ttalks(at)hukumonline(dot)com. Notulensi seminar ini tersedia gratis bagi pelanggan berbayar hukumonline.