Seminar Hukumonline 2013

Tata Cara Penanaman Modal di Indonesia Pasca Diterbitkannya Perka BKPM No. 5/2013 dan Implikasinya terhadap Penanaman Modal di Indonesia

Memahami Perka BKPM No.5/2013 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Nonperizinan Penanaman Modal untuk mempermudah proses dalam mengurus perizinan dan nonperizinan untuk penanaman modal di Indonesia.

AW/FD

Bacaan 2 Menit

Seminar Hukumonline 2013

Beberapa waktu yang lalu, Kepala Badan Koordinasi Pasar Modal (BKPM) mengeluarkan Peraturan Kepala BKPM Republik Indonesia No.5 Tahun 2013 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Nonperizinan Penanaman Modal (Perka BKPM No. 5/2013). Peraturan ini diterbitkan untuk mempermudah proses dalam mengurus perizinan dan nonpersizinan untuk penanaman modal di Indonesia. Sebelum adanya Perka BKPM No. 5/2013 ini, proses pengurusan perizinan dilakukan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) sebagaimana diamanatkan oleh Perka BKPM No. 12/2009. Dalam Perka BKPM No. 5/2013 ini pula diharapkan dapt terwujud harmonisasi dalam prosedur perizinan dan non perizinan yang tersebar dalam PTSP di seluruh wilayah Indonesia.

Perka BKPM No. 5/2013 ini merupakan salah satu peraturan di bidang penanaman modal yang sangat ditunggu-tunggu oleh para stakeholders. Beberapa perubahan terkait prosedur penanaman modal telah disebutkan dalam peratuan ini, dan untuk itu, diperlukan sebuah pelatihan untuk memahami proses penanaman modal Indonesia, khususnya setelah diterbitkannya peraturan ini. Berdasarkan uraian diatas,maka www.hukumonline.com pada tanggal 2 Juli 2013 yang lalu telah megadakan SEMINAR dengan judul “Tata Cara Penanaman Modal di Indonesia Pasca Diterbitkannya Perka BKPM No. 5/2013 dan Implikasinya terhadap Penanaman Modal di Indonesia”.

Seminar yang diikuti oleh lebih dari 100 peserta tersebut menghadirkan para narasumber sebagai berikut:

  • Edy Putra Irawady selaku Deputi V di Kementerian Koordinator di Bidang Perekonomian, yang menyampaikan materi berjudul "Penanaman Modal di Indonesia Pasca Penerbitan Perka BKPM No. 5/2013";
  • Lestari Indah M. selaku Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal pada Badan Koordinasi Penanaman Modal, yang menyampaikan materi berjudul "Teknis Permohonan Perizinan dan Non-Perizinan Penanaman Modal Pasca Perka BKPM No. 5/2013"; serta
  • Giovanni Mofsol Muhammad selaku Partner di Hanafiah Ponggawa & Partners yang menyampaikan materi berjudul "Implikasi Hukum Penerbitan Perka BKPM No. 5/2013 terhadap Regulasi Penanaman Modal di Indonesia".

Seminar tersebut berlangsung interaktif, meskipun harus diakui waktu yang tersedia tidak cukup untuk menampung semua aspirasi dan pertanyaan dari peserta untuk para narasumber. Seminar ini dilaksanakan dari pukul 09.00 - 12.30 di Aryaduta Hotel, Jakarta.

--------

Jika anda tertarik dengan notulensi Seminar ini, silahkan hubungi kami via e-mail di talks(at)hukumonline(dot)com. Notulensi Pelatihan ini tersedia gratis bagi pelanggan berbayar hukumonline.