Diskusi Hukumonline 2014

Mewujudkan BUMN Bersih

Diskusi Hukum dan Rapat Umum Anggota Tahunan Forum Hukum Badan Usaha Milik Negara

AW/FD

Bacaan 2 Menit

Diskusi Hukum Forum Hukum BUMN
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Kementerian BUMN) memiliki roadmap yang dicanangkan untuk menuju “BUMN Bersih. Upaya ini tentunya didukung oleh para stakeholders, salah satunya Forum Hukum BUMN yang menjadi wadah diskusi bagi unit kerja dan/atau Pejabat yang menangani fungsi hukum di lingkungan BUMN guna meningkatkan kualitas di bidang hukum, dan memberikan saran/masukan dalam penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi oleh BUMN maupun antar BUMN.
 
Upaya untuk mewujudkan BUMN bersihtentu harus didukung oleh semua pihak. Prof. Erman Rajagukguk, dalam makalah “Peranan Hukum dalam Mendorong BUMN Meningkatkan Pendapatan Negara dan Kesejahteraan Rakyat”, menyatakan bahwa hukum memiliki peranan yang signifikan dalam mendorong BUMN meningkatkan pendapatan negara dan kesejahteraan rakyat melalui sinergitas antara ketiga unsur dalam sistem hukum yaitu substansi, aparatur, dan budaya hukum. Sayangnya, bila menilik substansi atau regulasi yang mengatur BUMN dan/atau memiliki titik singgung dengan keberadaan BUMN, sebagian kalangan menilai regulasi di Indonesia justru rentan menyeret tindakan BUMN ke ranah korupsi.
 
Sebut saja UU Keuangan Negara, UU Perbendaharan Negara, dan UU Tipikor yang secara nyata mengatur mengenai keuangan negara. Perbuatan yang merugikan keuangan negara sangat erat kaitannya dengan tindak pidana korupsi. Lalu bagaimana dengan keuangan atau kekayaan negara yang terdapat dalam BUMN? Pemahaman terhadap aset BUMN apakah merupakan keuangan negara atau bukan, memang masih menimbulkan perdebatan. Bila melihat karakteristik BUMN, khususnya yang berbentuk Persero, Pasal 11 UU No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) menyebutkan bahwa terhadap Persero berlaku segala ketentuan dan prinsip-prinsip yang berlaku bagi Perseroan Terbatas sebagaimana diatur dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT). Hal ini berarti bahwa di dalam BUMN juga berlaku pemisahan harta kekayaan badan hukum dari harta kekayaan pemilik dan pengurusnya. Dengan demikian penyertaan saham, yang mulanya dimilki negara, apabila kemudian disertakan dalam BUMN Persero secara demi hukum telah menjadi kekayaan Persero.[1]
 
Ketentuan ini tentu tidak serta merta pula meniadakan unsur pidana dalam aktivitas BUMN, tetap diperlukan pengawasan yang wajar. Pengawasan yang wajar ini misalnya dalam hal ditemukan aktivitas BUMN yang terindikasi korupsi. Tentu dibutuhkan analisa dan penyelidikan yang cukup untuk menentukan terjadinya perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara atau hanya sekadar risiko bisnis. Mengangkat kembali pernyataan Prof. Erman Rajagukguk bahwa sinergitas antara substansi hukum (regulasi), aparatur penegak hukum, budaya hukum sekaligus komitmen penyelenggara BUMN itu sendiri sangat diperlukan dalam mencapai keseimbangan antara kepentingan bisnis dan kepentingan penegakan hukum dalam BUMN. Ulasan dan konstruksi ide akan perwujudan BUMN yang bersih namun tetap berbasis korporasi, mengingat tujuan pembentukannya untuk memperoleh keuntungan, tentu sangat menarik dan diperlukan untuk dielaborasi lebih dalam.
 
Untuk mewujudkan cita-cita tersebut, diperlukan sinergi yang baik antara para penegak hukum dan stakeholders di BUMNkhususnya Forum Hukum BUMN. Saran dan masukan para penegak hukum sangat diperlukan dan penting untuk dipahami Forum Hukum BUMN karena dengan adanya keselarasan visi, maka diharapkandapat mendorong penguatan BUMN yang bersih dan tetap dalam tujuannya untuk menciptakan keuntungan bagi Negara. Berdasarkan hal tersebutlah maka Forum Hukum BUMN bekerja sama dengan Hukumonline.com berencana menyelenggarakan diskusi hukum dengan tema, “Mewujudkan BUMN Bersih”.

Diskusi hukum dan Rapat Umum Anggota Tahunan ini telah diselenggarakan pada:

Hari/Tanggal: Senin, 28 April 2014
Pukul: 08.30 WIBs/d 17.30
Tempat: Ballroom Candi Bentar, Putri Duyung Cottage Ancol - Jakarta

 

[1] Erman Rajagukguk, “Peranan Hukum dalam Mendorong BUMN Meningkatkan Pendapatan Negara dan Kesejahteraan Rakyat”. Makalah pada Pertemuan “Peranan BUMN dalam Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi Negara”.