Pelatihan Hukumonline 2014

Memahami Hukum Persaingan Usaha dalam Kerangka Regulasi dan Praktik Beracara (Angkatan II)

Memahami seluk beluk hukum persaingan usaha dan strategi dalam beracara di KPPU

Bacaan 2 Menit

Pelatihan Hukum Persaingan Usaha
Setiap negara memiliki tugas untuk menciptakan kesejahteraan bagi rakyatnya. Salah satu syarat yang dapat memenuhinya melalui pertumbuhan ekonomi. Namun untuk meningkatkan pertumbuhan bukan hal yang mudah dan sederhana. Justru berbagai konflik dalam sebuah negara lahir akibat kesalahan dan kegagalan bagaimana ekonomi ditumbuhkan. Sebab ekonomi tumbuh bukan dalam ruang hampa dan kedap kepentingan. Campur tangan negara dalam pasar muncul dalam bentuk ”rezim persaingan” atau competition regime. Masing-masing negara memiliki wewenang untuk menentukan jenis industri, perdagangan dan jasa yang dibiarkan bersaing bebas atau diproteksi. Setiap negara juga dibolehkan untuk melakukan kebijakan yang bisa jadi bertentangan dengan semangat rezim itu sendiri seperti monopoli dan sebagainya.[1]

Demikian pula halnya dengan Indonesia yang memiliki Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999  tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No.5/1999) yang bertujuan menjaga kepentingan umum dan efisiensi ekonomi nasional.[2] Efisiensi ekonomi nasional dalam hal ini berarti bahwa praktik usaha yang tidak efisien yaitu kontraproduktif dan bertentangan dengan UU No.5/1999 seperti monopoli, oligopoli, kartel, persekongkon tender, dan sebagainya,[3] yang menimbulkan persaingan tidak sehat dan melemahkan ekonomi pasar dan menguntungkan pihak tertentu. Memandang UU No.5/1999 tidak boleh dari sudut kepentingan negara (publik), dalam artian kepentingan masyarakat umum, tapi juga dari sudut pelaku usaha itu sendiri bahwa hukum persaingan adalah payung bagi tumbuhnya industri-industri baru, peningkatan kualitas pasar, dan pada akhirnya percepatan pertumbuhan ekonomi, tidak hanya bagi negara, tapi juga pelaku usaha itu sendiri. Maka dari itu penegakan hukum persaingan adalah mutlak.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebagai sebuah lembaga penegakan hukum (persaingan) independen di luar pengadilan lahir untuk menjawab amanat UU No.5/1999 yaitu melakukan pengawasan persaingan usaha dan menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku pelanggaran UU No.5/1999. Dengan keberadaan KPPU, setiap sengketa yang termasuk dalam pelanggaran terhadap UU No.5/1999 harus terlebih dahulu dinilai dan diputuskan oleh KPPU sebagai sebuah pelanggaran atau tidak. Wewenang ini tidak sembarangan justru mempercepat proses penyelesaian perkara karena KPPU diisi oleh orang-orang yang memiliki kompetensi di bidang hukum dan/atau bisnis dan periode waktu yang dibutuhkan dalam setiap tahap penyelesaian perkara pun telah ditentukan dalam Peraturan  KPPUNomor 1 tahun 2006  tentang Tata CaraPenanganan Perkara Di KPPU.

Hukumonline.com sebagai sebuah media berita hukum terpercaya juga memiliki fokus terhadap penegakan hukum persaingan.
Lebih lanjut, baru saja Indonesia memiliki Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (UU No. 7/2014). UU tersebut juga menganut prinsip persaingan usaha yang sehat. Hal tersebut terdapat dalam Pasal 10 UU No. 7/2014 yang menyebutkan bahwa pelaku usaha distribusi melakukan distribusi barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta etika ekonomi dan bisnis dalam rangka tertib usaha. Dalam penjelasan pasal 10 UU Perdagangan dijelaskan yang dimaksud etika ekonomi dan bisnis adalah agar prinsip dan perilaku ekonomi dan bisnis oleh pelaku usaha distribusi dapat melahirkan kondisi dan realitas ekonomi yang bercirikan persaingan yang jujur dan berkeadilan, serta mendorong berkembangnya etos kerja ekonomi, daya tahan ekonomi, dan kemampuan saing guna terciptanya suasana kondusif untuk pemberdayaan ekonomi yang berpihak kepada rakyat kecil melalui kebijakan secara berkesinambungan. Dengan penjelasan tersebut, maka UU No. 7/2014 menguatkan kewajiban bagi pelaku usaha untuk tunduk pada aturan-aturan yang termuat dalam UU No. 5/1999.

Oleh karena itu, hukumonline.com mengadakan kembali Pelatihan Hukumonline.com dengan topik, “Memahami Hukum Persaingan Usaha dalam Kerangka Regulasi dan Praktik Beracara (Angkatan II)”. Kami menyadari bahwa beracara di KPPU tidak lepas dari penegakan UU No.5/1999 dan peraturan lain yang terkait hukum persaingan baik dari segi materil maupun formil, terlebih setelah disahkannya UU No. 7/2014. Maka pelatihan ini ditujukan, selain daripada yang utama adalah menguasai teknik beracara di KPPU, tapi juga memahami regulasi terkait di bidang hukum persaingan. Artinya peserta pelatihan diharapkan tidak hanya memperoleh pengetahuan dan keterampilan dari segi hukum formil tapi juga materilnya. Karena penguasaan terhadap hukum materil adalah juga strategi sukses dalam beracara di KPPU ataupun lembaga penegakan hukum lainnya.

Pelatihan ini telah diselenggarakan pada:

Hari/tanggal: Kamis, 22 Mei 2014
Waktu: 09.00-16.15 WIB
Tempat: Ruang Makara 2, Double Tree by Hilton, Cikini-Jakarta

Pelaksanaan pelatihan berlangsung baik dan lancar.  Pengajar dalam pelatihan ini adalah HMBC Rikrik Rizkiyana, Vovo Iswanto, Anastasia P.R Daniyati, dan Asep Ridwan dari Assegaf Hamzah & Partners. Peserta dalam pelatihan ini sangat aktif sehingga terjadi diskusi interaktif antara pelatih dan peserta dalam berbagi pengalaman terkait hukum persaingan usaha dan strategi dalam beracara di KPPU.

 

Pelatihan ini didukung oleh:
Assegaf Hamzah & Partners
 


[1]“Pertumbuhan Ekonomi dan Kebijakan Persaingan”. Dalam http://www.kppu.go.id/id/pertumbuhan-ekonomi-dan-kebijakan-persaingan/.
[2]Ibid.
[3]Ibid.