Diskusi Panel Hukumonline 2014

Kewajiban Pemberi Kerja Pasca Dibentuknya BPJS Kesehatan

Pemahanan terhadap kewajiban pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerjanya sebagai anggota BPJS Kesehatan

GNS/DP

Bacaan 2 Menit

narasumber dan moderator
Pemahanan terhadap kewajiban pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerjanya sebagai anggota BPJS Kesehatan menjadi penting karena yang menjadi peserta BPJS adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran (Pasal 1angka 3 UU 24/2011). Hal ini berarti menjadi peserta BPJS Kesehatan bersifat wajib dan mencakup seluruh rakyat Indonesia. Sedangkan yang dimaksud dengan pekerja adalah :
  • Orang, persekutuan atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri;
  • Orang, persekutuan atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya;
  • Orang, persekutuan, atau badan hukum yang berada di Indonesia, mewakili perusahaan yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.

Bahwa terdapat sanksi yang mengikuti apabila pemberi kerja tidak mendaftarkan pekerjanya untuk menjadi anggota BPJS Kesehatan, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 5 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial yang menyatakan bahwa Pemberi kerja selain penyelenggara negara dan setiap orang, selain pemberi kerja, pekerja, dan penerima bantuan, yang tidak mendaftarkan dirinya, pekerjanya dan keluarganya kepada BPJS, atau tidak memberikan data secara lengkap dan benar akan dikenai sanksi administratif. Sanksi administratif dapat berupa: a. Teguran tertulis; b. Denda; dan/atau c. Tidak mendapat pelayanan publik tertentu.

Hukumonline.com pada tanggal 4 Juni 2014 telah mengadakan Diskusi Panel dengan tema“Kewajiban Pemberi Kerja Pasca Dibentuknya BPJS Kesehatan”. Narasumber dalam diskusi panel ini adalah:
·         Ikhsan (Kepala Grup Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan)
·         Timoer Sutanto (Ketua Bidang Jaminan Sosial Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO))

Diskusi Berlangsung dengan baik serta interaktif, kedua narasumber dalam menyampaikan materi diskusi dengan jelas dan dalam sesi tanya jawab, peserta sangat interaktif dalam mengikuti sesi tersebut.

_ _ _ _ _ _ _

Jika anda tertarik dengan notulensi diskusi ini, silahkan hubungi kami via email ke talks(at)hukumonline(dot)com Notulensi ini tersedia gratis bagi pelanggan hukumonline.