Pelatihan Hukumonline 2014

Legal Due Diligence Perusahaan Perkebunan (dikaitkan dengan Perkembangan Peraturan di Bidang Perkebunan)

Pemahaman uji tuntas perkebunan

GNS/FD

Bacaan 2 Menit

Pelatihan Hukumonline 2014
Uji Tuntas (Due Diligence) adalah pemeriksaan dan analisa yang dilakukan oleh calon pembeli secara terbatas atau menyeluruh (detail) terhadap kegiatan usaha perusahaan target yang akan diambil alih (diakuisisi) dimana terfokus kepada beberapa bidang yang dianggap penting, antara lain hukum, keuangan, pajak, dan teknis. Tujuan dari legal due diligence antara lain adalah untuk memahami kegiatan perusahaan target dan kepatuhan perusahaan terhadap hukum dan ketentuan yang berlaku. Sedangkan permasalahan yang sering terjadi dalam legal due diligence adalah mengenai kepatuhan hukum, perjanjian materiil, tumpang tindih lahan (kawasan hutan & kawasan moratorium, izin usaha lain seperti pertambangan lain atau IPPKH).

Pentingnya kemampuan penasihat hukum atau penasihat hukum perusahaan dalam melakukan legal due diligence sangat diperlukan dalam suatu transaksi akuisisi untuk menemukan permasalahan hukum (ketidakpatuhan hukum), resiko dan kewajiban, potential deals breakers pada perusahaan target untuk dibahas lebih lanjut pada proses negosiasi harga akuisisi, isi dari pernyataan dan jaminan dalam PPJB (akta jual beli).

Hukumonline.com, pada Kamis, 18 September 2014 mengadakan Pelatihan hukumonline 2014 dengan Tema “Legal Due Diligence Perusahaan Perkebunan (dikaitkan dengan Perkembangan Peraturan di Bidang Perkebunan)”. Narasumber dalam pelatihan ini adalah :
Mohamad Kadri (Partner AKSET Law)
&
Ali Suryadharma (Senior Associate AKSET Law)
 
Pelatihan ini juga membahas mengenai poin-poin utama dalam draft Rancangan Undang-Undang Perkebunan, antara lain mengenai pengalihan kepemilikan mayoritas perusahaan kebun Non-Tbk kepada asing memerlukan saran dan pertimbangan Menreri dan akan tunduk kepada maksimum kepemilikan asing sebesar 30%.
 _ _ _ _ _ _

Jika anda tertarik dengan notulensi pelatihan ini, silahkan hubungi kami via email ke talks(at)hukumonline(dot)com. Notulensi ini tersedia gratis bagi pelanggan hukumonline.
 
Didukung Oleh:

AKSET Law