Workshop hukumonline 2014

Memahami Instrumen Hukum Lingkungan dan Penyelesaian Sengketa Lingkungan

Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Indonesia berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009

GNS/YA

Bacaan 2 Menit

Workshop Hukumonline 2014
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU 32/2009) berupaya mengaturpenegakan hukum lingkungan secara lebih komprehensif. UU 32/2009 tidak saja mengatur instrumen perizinan yang wajib dimiliki oleh suatu kegiatan atau kegiatan usaha, tapi juga memperjelas tentang kegiatan atau perbuatan apa yang dapat dianggap sebagai suatu tindakan perusakan atau pencemaran lingkungan yang dapat dikenai sanksi serta instrumen penegakan hukumnya.

UU 32/2009 mengatur berbagai instrumen baik yang berbentuk administratif, pidana, maupun perdata untuk memberikan sanksi serta menuntut pertanggungjawaban hukum atas kasus pencemaran atau perusakan lingkungan. Oleh karena itu penting untuk memahami prinsip-prinsip hukum maupun pengaturan hukum dan penerapan sanksi administratif, perdata dan pidana. Serta bentuk perbuatan melawan hukum (PMH) yang dianggap melanggar perturan di bidang lingkungan. Penerapan asas tanggung jawab mutlak (strict liability) sebagai bentuk khusus pertanggungjawaban hukum dalam kasus lingkungan.

Hukumonline.com, pada Kamis, 9 Oktober 2014 mengadakan Workshop hukumonline 2014 dengan Tema Memahami Instrumen Hukum Lingkungan dan Penyelesaian Sengketa Lingkungan”. Narasumber dalam workshop ini adalah:

Cicilia Sulastri, S.H.,M.Si
(Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Lingkungan Hidup)
&
Fauzul Abrar
(Konsultan Hukum Lingkungan & Partner Mulyana Abrar Advocates (MAA))
 
Keynote Speaker:
Himsar Sirait
(Deputi V Bidang Penegakkan Penaatan Hukum Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup)
 
_ _ _ _ _ _

Jika anda tertarik dengan notulensi workshop ini, silahkan hubungi kami via email ke talks(at)hukumonline(dot)com. Notulensi ini tersedia gratis bagi pelanggan hukumonline.
 

Didukung Oleh:
MULYANA ABRAR ADVOCATES (MAA)