Seminar Hukumonline 2014

Undang-Undang No. 21 Tahun 2014 Tentang Panas Bumi : Regulasi, Perizinan, dan Peluang Investasi

Memahami Undang-Undang No. 21 Tahun 2014 Tentang Panas Bumi

GAW / FD

Bacaan 2 Menit

Para narasumber (kiri ke kanan) Sanusi Satar, Mustika Delimantoro, Kanya Satwika dan Giri Taufik (Moderator).


Pengesahan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 Tentang Panas Bumi (UU No. 21 Tahun 2014) yang merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2003 Tentang Panas Bumi (UU No. 27 Tahun 2003), merupakan salah satu langkah strategis dalam mengembangkan Panas Bumi sebagai salah satu tumpuan energi nasional. Hal ini mengingat Indonesia memiliki potensi sumber daya Panas Bumi yang sangat besar – mencapai 28.167 MW, tersebar di seluruh Indonesia, dan belum dimanfaatkan secara optimal.

Terdapat beberapa poin penting yang menjadi fokus perubahan dari revisi tersebut, yakni : 1) Pengusahaan panas bumi tak lagi dikategorikan sebagai kegiatan pertambangan, sehingga pengusahaan panas bumi dapat dilakukan di atas lahan konservasi ; 2) Kewenangan pemberian izin Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat ; 3) Pengiriman, penyerahan, dan/atau pemindahtanganan data dan informasi kegiatan penyelenggaraan Panas Bumi harus dilakukan dengan Izin Pemerintah ; 4) Diaturnya pengalihan kepemilikan saham pada pengusahaan panas bumi, dimana pada UU No. 27 Tahun 2003 belum diatur mengenai hal ini, hingga 5) Kewajiban Pemegang Izin Panas Bumi untuk memberikan bonus produksi kepada Pemerintah Daerah.

Untuk memahami lebih dalam mengenai UU No. 21 Tahun 2014, khususnya terkait dengan perizinan dan investasi pengusahaan Panas Bumi di Indonesia, Hukumonline.com bekerja sama dengan Assegaf Hamzah and Partners menyelenggarakan Seminar “Undang-Undang No. 21 Tahun 2014 Tentang Panas Bumi : Regulasi, Perizinan, dan Peluang Investasi”. Seminar ini diselenggarakan pada Selasa, 11 November 2014 dan bertempat di Hotel DoubleTree, Cikini, Jakarta. Seminar ini terdiri dari dua sesi dan dihadiri oleh lima orang narasumber, yakni : 
 

  1. Mustika Delimantoro, S.T. (Kepala Seksi Pelayanan Usaha Panas Bumi, Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral – RI)
  2. Robert A. John, S.H. (Kepala Bagian Hukum, Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral – RI)
  3. Widyastuti, S.H., M.Hum. (Sub Bagian Peraturan Perundang-Undangan III, Kementerian Kehutanan – RI)
  4. Ir. Sanusi Satar (Vice President 1 Asosiasi Panas Bumi Indonesia)
  5. Kanya Satwika, S.H., LL.M. (Partner Assegaf Hamzah and Partners).
 
Peserta yang hadir dalam Seminar ini sangat antusias mengikuti pelatihan ini. Peserta aktif bertanya dan berdiskusi dengan narasumber. Narasumber juga menyampaikan materi dengan baik dan interaktif.

---

Jika anda tertarik dengan notulensi Seminar ini, silahkan hubungi kami via email ke talks(at)hukumonline(dot)com. Notulensi ini tersedia gratis bagi pelanggan Hukumonline.



Didukung Oleh :


ASSEGAF HAMZAH & PARTNERS

dan


ASOSIASI PANAS BUMI INDONESIA