Pelatihan Hukumonline 2015

Aspek Hukum Kegiatan Usaha Hulu Migas

Memahami aspek-aspek hukum kegiatan usaha hulu migas

GAW / ES

Bacaan 2 Menit

Foto Bersama Peserta dan Narasumber Pelatiha Hulu Migas
Foto Bersama Peserta dan Narasumber Pelatiha Hulu Migas
Investasi dalam sektor hulu Minyak dan Gas Bumi (Migas) telah meningkat setiap tahunnya. Pada tahun 2013, total investasi di sektor hulu Migas mencapai $20.395 Miliar, yang terdiri dari $2.976 Miliar untuk kegiatan eksplorasi, $4.183 Miliar untuk pembangunan, $11.869 untuk produksi, dan $1.362 Miliar untuk administrasi. Besarnya investasi di sektor ini memperlihatkan bagaimana sektor hulu migas di Indonesia masih menjadi incaran investor, baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Sejak awal tahun 2015 sendiri, terdapat 310 kontrak Migas konvensional dan tidak konvensional, dengan rincian 229 kontrak pada tahap eksplorasi, 18 kontrak dalam tahap pembangunan, dan 63 kontrak pada tahap produksi. Namun, besarnya angka investasi di sektor ini tidak mewakili perasaan "aman" para investor untuk berinvestasi di sektor hulu migas ini. Tetap saja ada beberapa faktor yang harus diperhatikan oleh para investor dalam menyelenggarakan usaha ini di Indonesia, khususnya terkait dengan regulasi yang ada di Indonesia. Adapun beberapa faktor tersebut meliputi :

1) Kontrak Hulu Migas
Tidak hanya Production Sharing Contract saja yang perlu diperhatikan oleh kontraktor dalam melakukan kegiatan usaha hulu di Indonesia. Memang kontrak ini merupakan yang paling sering dibahas karena merupakan kontrak antara Pemerintah dengan kontraktor untuk memulai suatu pengoperasian migas di Indonesia, namun disamping itu masih ada kontrak-kontrak lain yang ditandatangani oleh kontraktor dengan pihak ketiga, seperti Technical Assistance Contract dan Enhanced Oil Recovery. Adapun setiap kontrak ini memiliki prosedur dan perbedaannya masing-masing yang harus diperhatikan secara detail oleh masing-maisng kontraktor.


2) Persyaratan Pajak Bumi dan Bangunan
Isu ini menjadi hangat ketika dikeluarkannya Peraturan Menteri Keuangan No. 76/PMK.03/2013 tentang Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan terhadap Sektor Tambang untuk Minyak Alam, Gas Alam, dan Pertambangan Panas Bumi. Salah satu isu utama dalam Peraturan ini adalah dikarenakan pada wilayah kontrak lepas pantai, pada permukaan laut dan dasar laut diseluruh wilayah kontrak. Lalu, bagaimanakah implikasi dari pengaturan ini?

3) Abandonment and Site Restoration (ASR)
Hal mengenai ASR ini diatur dalam Pedoman Tata Kerja SKK Migas No. 40 Tahun 2010 yang mengatur bahwa ASR meliputi penghentian permanen saran operasi produksi dan untuk memulihkan lingkungan di wilayah dimana kegiatan usaha hulu migas dilangsungkan. ASR ini menjadi topik yang hangat dibicarakan karena ASR sangatlah penting untuk dilaksanakan namun banyak hambatan untuk melakukannya, salah satunya mengingat butuh dana mencapai jutaan dollar AS untuk melaksanakannya. Selain itu, adanya kewajiban pencadangan dana ASR di bank juga merupakan hal yang ramai dibicarakan. Lebih lagi karena dalam waktu dekat akan banyak PSC di Indonesia yang akan habis masa kontraknya namun di PSC-nya tidak terdapat kewajiban ASR sama sekali.

Melihat berbagai permasalahan tersebut, maka Hukumonline.com telah menyelenggarakan Pelatihan Hukumonline 2015 yang bertajuk "Aspek Hukum Kegiatan Usaha Hulu Migas". Pelatihan ini dilaksanakan pada Selasa 10 Maret 2015 di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat. Dalam kesempatan kali ini, Hukumonline.com berkesempatan untuk mengundang tim dari SSEK Legal Consultants sebagai narasumber dalam pelatihan ini. Adapun para pengajar yang terlibat dalam pelatihan ini adalah :

1) Syahdan Z. Aziz, S.H., LL.M., Fransiscus Rodyanto, S.H., LL.M., dan Bambang Dhanisworo, S.H., LL.M., membawakan materi mengenai Pandangan Umum Sektor Hulu Migas Beserta Jenis Kontrak yang Pada Umumnya Digunakan dalam Kegiatan Hulu Migas
2) Fitriana Mahiddin, S.H., LL.M. dan Tengku A. Adlinisa S.H. yang membawakan materi mengenai Uji Tuntas dari Segi Aspek Hukum untuk Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi
3) Dewi Savitri Reni, S.H., LL.M., dan Wynne Prasetyo, S.H. yang membawakan materi mengenai Pengenalan Mengenai Abandonment and Site Restoration atas Suatu Wilayah Kerja PSC Migas.

Secara keseluruhan, acara pelatihan berlangsung dengan lancar dan para peserta sangat aktif terlibat dalam pemaparan materi, tanya jawab, hingga pelaksanaan diskusi.

-----------------

Jika anda tertarik dengan Notulensi Pelatihan ini, silahkan menghubungi kami via email ke [email protected]. Notulensi ini tersedia gratis bagi pelanggan hukumonline.