Diskusi Hukumonline.2015

Kesiapan Pelaku Usaha dan Pemerintah Pasca Dibatalkannya UU Sumber Daya Air : Tantangan dan Implikasi

Tantangan dan Implikasi Pasca Pemabatalan UU Sumber Daya Air

GNS/FD

Bacaan 2 Menit

Diskusi Hukumonline 2015 : UU Sumber Daya Air
Mahkamah Konstitusi berdasarkan Putusan No. 85/PUU-XI/2013 (Putusan MK)  memutuskan bahwa  UU No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (UU SDA) tidak  memiliki kekuatan hukum mengikat dan memberlakukan kembali UU No. 11 Tahun 1974 Tentang Pengairan (UU Pengairan). Bahwa dalam Putusan MK  tersebut menetapkan 6 (enam) prinsip dasar batasan pengelolaan sumber daya air, yaitu : 1). Pengusahaan atas air tidak boleh mengganggu, mengesampingkan, apalbi meniadakan hak atas air; 2). Negara harus memenuhi hak atas air. Akses terhadap air adalah salah satu hak asasi tersendiri;  3). Kelestarian lingkungan hidup, sebagai salah satu hak asasi manusia, sesuai dengan Pasala 28H ayat (1) UUD 1945; 4).  Pengawasan dan pengendalian oleh Negara atas air sifatnya mutlak; 5). Prioritas utama yang diberikan pengusahaan atas air adalah BUMN atau BUMD; dan 6). Pemerintah masih dimungkinkan untuk memberikan kepada usaha swasta untuk melakukan pengusahaan atas air dengan syarat-syarat tertentu dan ketat.

Dengan dibatalkannya UU SDA ini, maka tentu saja terdapat dampak yang dihadapi baik oleh Pemerintah maupun pelaku usaha, antara lain, peraturan perundang-undangan dari tingkat Peraturan Pemerintah ke bawah menjadi tidak berlaku, perizinan masih tetap berlaku tetapi harus ditinjau ulang dan disesuaikan dengan Putusan MK, serta kontrak masih berlaku namun dapat dimintakan pembatalan ke Pengadilan dan oleh karena itu harus dilakukan renegosiasi. Sehingga dengan dibatalkannya UU SDA oleh MK baik perizinan maupun kontrak dapat dilakukan upaya hukum bila dianggap tidak sesuai dengan Putusan MK. Izin-izin terkait SDA dapat digugat ke PTUN dan kontrak dapat melalui citizen lawsuit.

Bahwa penting bagi semua pemangku kepentingan yang terkait dengan pengelolaan sumber daya air mempunyai wadah untuk berdiskusi dan bertukar pikiran terkait dengan pembatalan UU SDA. Maka Hukumonline.com, pada Selasa, 28 April 2015 telah mengadakan Diskusi Hukumonline2015 “Kesiapan Pelaku Usaha dan Pemerintah Pasca Dibatalkannya UU Sumber Daya Air : Tantangan dan Implikasi”, bertempat di Ballrom B, Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat.  Narasumber pada Diskusi Hukumonline ini adalah :
 
1.       Dr. Riyatno, S.H.,L.LM. (Kepala Pusat Bantuan Hukum Badan Koordinasi Penanaman Moda (BKPM));
2.       Rachmat Hidayat (Forum Komunikasi Lintas Asosiasi Penggunan Air);
3.       Mohamad Mova Al’Afghani, S.H.,L.LM.Eur.,Ph.D. (Direktur Center for Regulation, Policy and Governance (CPRG));
4.       Dr. Wasis Susetio, S.H.,M.A.,M.H. (Dekan Fakultas Hukum Universitas Esa Unggul);
5.    Ir. Sigid HD. Pramana, M.T. (Kepala Subdit Pengaturan Direktorat Bina PSDA, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat);
 
Moderator Diskusi  :

                Abdul Razak Asri (Pemimpin Redaksi Hukumonline.com).

Diskusi yang berlangsung dalam 2 (dua) Sesi berlangsung dengan interkatif. Masing-masing narasumber memaparkan pandangan terhadap implikasi Putusan MK tentang Pembatalan UU SDA dan bersama-sama berdiskusi untuk mendapatkan solusi terbaik dalam menghadapi pembatalan UU SDA.


------------------

Jika anda tertarik dengan Notulensi diskusi ini, silahkah menghubungi kami via email ke [email protected]. Notulensi ini tersedia gratis bagi pelanggan hukumonline.com.