Pelatihan Hukumonline 2015

Teknik Penyelesaian Sengketa Hubungan Industrial dan Metode Penyusunan Berkas Perkara di Pengadilan Hubungan Industrial (Angkatan Ketiga)

Tata cara menyelesaian perselisihan hubungan industrial

GNS/FD

Bacaan 2 Menit

Pelatihan PHI 2015
Pelatihan PHI 2015
Perselisihan Hubungan Industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antar seikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan. Sedangkan pengadilan yang berwenang memerikasa, mengadili dan memberi putusan terhadap perselisihan hubungan industrial disebut Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Penyelesaian perselisihan hubungan industrial tahap awalnya adalah dilakukan dengan bipartit yang kemudian dapat dilanjutkan  melalui konsiliasi, mediasai, arbritase dan Pengadilan Hubungan Industrial. Produk hukum penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui bipartit adalah perjajian bersama, bila mediasi/konsiliasi adalah anjuran dan apabila melalui aribtrase dan PHI adalah putusan. Walaupun produk hukum dari mediasi adalah berupa anjuran, namun terdapat fungsi penting dari mediasi, yaitu sarana mengetahui siapa yang mencatatkan perselisihan, memberi solusi penyelsaian perselisihan, modal hukum masuk ke PHI, sana menentukan pihak yang boleh masuk ke PHI, saran menentukan jenis perselisihan dan mengetahui masa daluarsa.

Karena penting untuk mengatahui dan memahami secara mendalam mengenai perselisihan hubungan industrial dan bagaimana menyelesaian perselisihan hubungan industrial, maka hukumonline.com, pada Selasa-Rabu, 9-10 Juni 2015, kembali mengadakan Pelatihan Hukumonline 2015 yang mengangkat judul “Teknik Penyelesaian Sengketa Hubungan Industrial dan Metode Penyusunan Berkas Perkara di Pengadilan Hubungan Industrial”, yang bertempat di Hotel Aryduta, Tugu Tani-Jakarta Pusat dan pelatihan ini merupakan angkatan yang ketiga. Narasumber Pelatihan ini adalah :
 
Juanda Pangaribuan
(Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial Jakarta Pusat)
 
Pelatihan selama dua (2) hari ini berjalan dengan sangat interaktif. Narasumber menyampaikan materi dengan dengan disertai contoh-contoh permasalahan yang terjadi dalam praktek. Para peserta juga saling bertukar pengalaman terkait dengan perselisihan hubungan industrial. Narasumber juga memberikan contoh-contoh draft perjanjian bersama, surat gugatan hingga surat kuasa khusus.