Talks Hukumonline 2015

Urgensi Pemberlakuan Undang-Undang Jaminan Produk Halal

Memahami implementasi UU No. 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal

GAW / FD

Bacaan 2 Menit

Suasana Talks "Urgensi Pemberlakuan Undang-Undang Jaminan Produk Halal"
Suasana Talks "Urgensi Pemberlakuan Undang-Undang Jaminan Produk Halal"
Pada tahun 2014 lalu, Dewan Perwakilan Rakyat telah mengesahkan Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH). Undang-Undang yang bertujuan untuk memberikan perlindungan, kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian bagi konsumen dalam mengonsumsi dan menggunakan produk halal ini ternyata hingga kini masih membuahkan pro dan kontra di masyarakat. Hal ini dikarenakan masih terdapat beberapa pengaturan dalam Undang-Undang ini yang dianggap dapat menjadi "sandungan" pelaku usaha dalam menjalankan usahanya. Bimo Prasetio (Konsultan Hukum - SMART Consulting dan Ketua Jaringan Pengusaha Muslim DKI Jaya) mengungkapkan terdapat beberapa poin utama yang menjadi perhatian UU JPH ini. Poin-poin tersebut adalah terkait dengan penyelenggaraan dan penyelenggara Jaminan Produk Halal, syarat dan prosedur pelaku usaha dalam sertifikasi produk halal, pembentukan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), pengawasan terhadap produk halal, hingga penegakan hukum terhadap penyelenggara Jaminan Produk Halal ini.

Berangkat dari hal ini, Hukumonline.com merasa perlu untuk diadakan suatu wadah diskusi untuk memahami lebih lanjut mengenai bagaimana kesiapan pihak-pihak terkait dalam pengimplementasian UU JPH ini. Untuk itu, Hukumonline.com telah menyelenggarakan Talks Hukumonline 2015 "Urgensi Pemberlakuan Undang-Undang Jaminan Produk Halal" pada 30 Juni 2015 di Kampus Indonesia Jentera School of Law, Kuningan. Diskusi ini diisi oleh:

1) Hj. Siti Aminah, S.Ag., M.Pd. (Kasubdit Produk Halal, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Kementerian Agama - RI) yang membawakan materi mengenai "Kebijakan Pemerintah Pasca Pengesahan Undang-Undang Jaminan Produk Halal"

2) Sumunar Jati
(Wakil Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia) yang membawakan materi mengenai "Pengaturan Sertifikasi Halal Produk Pasca Diterbitkannya Undang-Undang Jaminan Produk Halal"

3) Bimo Prasetio
(Konsultan Hukum - SMART Consulting dan Ketua Jaringan Pengusaha Muslim DKI Jaya) yang membawakan materi mengenai "Kesiapan Pelaku Usaha Menghadapi Pemberlakuan Undang-Undang Jaminan Produk Halal"

Dalam diskusi kali ini, Ibu Siti Aminah menjelaskan bahwa kini Kementerian Agama tengah dalam proses penyusunan perangkat peraturan pelaksana UU JPH. Adapun peraturan pelaksana yang dimaksud adalah : 1) Peraturan Pemerintah Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 ; 2) Peraturan Pemerintah Tentang Tarif Sertifikasi Halal ; 3) Peraturan Presiden Tentang Organisasi dan Tata Kerja BPJPH ; 4) Peraturan Menteri mengenai hal-hal teknis terkait penyelenggaraan Jaminan Produk Halal ini. Kini, Kementerian Agama juga tengah gencar melakukan sosialisasi UU JPH ini melalui website Kementerian Agama, program Gerakan Masyarakat Sadar Halal (Gemar Halal), pameran Halal Expo, hingga ke kalangan ibu rumah tangga, chef rumah makan serta restoran halal, dan juga majelis taklim.

Selain itu, Bapak Sumunar Jati menjelaskan bahwa setelah dibentuknya BPJPH nanti, akan terdapat perubahan prosedur bagi para pelaku usaha untuk memperoleh sertifikat halal. Dimana pelaku usaha harus mendaftarkan permohonan sertifikasi halal dan izin pencantuman label halal kepada BPJPH. BPJPH ini nantinya juga memiliki kewenangan untuk menerbitkan sertifikat halal setelah melalui serangkaian proses audit oleh Lembaga Penyelia Halal dan sidang Majelis Ulama Indonesia.

Acara ini berjalan dengan lancar. Peserta dan narasumber berdiskusi secara interaktif mengenai pengimplementasian UU JPH ini.

-----


Jika anda tertarik dengan Notulensi Pelatihan ini, silahkan menghubungi kami via email ke [email protected]. Notulensi ini tersedia gratis bagi pelanggan hukumonline.