Diskusi Hukumonline 2015

Masa Depan Regulasi E-Commerce di Indonesia

Para pelaku e-commerce berdiskusi terkait RPP E-Commerce

GNS/FD

Bacaan 2 Menit

Diskusi Hukumonline 2015
Perdagangan melalui sistem transaksi elektronik pada saat ini sedang berkembang dengan sangat pesat. Saat ini banyak pelaku usaha yang menawarkan barang/jasa dengan sistem online kepada konsumen.
 
Pemerintah pada tanggal 21 April 2008 telah mengesahkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Salah satu yang diatur dalam UU ITE adalah mengenai perdagangan dengan sistem elektronik, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 UU ITE yang menyebutkan bahwa pelaku usaha yang menawarkan produk melalui sistem elektronik harus menyediakan informasi yang lengkap dan benar berkaitan dengan syarat kontrak, produsen dan produk yang ditawarkan. Tentu saja tujuan pemerintah adalah untuk memberikan perlindung kepada perlindungan kepada para pelaku perdangangan melalui sistem elektronik (e-commerce).
 
Dengan semakin pesatnya perkembangan perdagangan melalui sistem transaksi elektronik, maka pemerintah kemudian kembali mengatur tentang e-commerce dalam UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Dalam Pasal 65 ayat (1) menyatakan bahwa setiap pelaku usaha yang memperdagangkan barang dan/atau jasa dengan menggunakan sistem elektronik wajib menyediakan data dan.atau informasi secara lengkap dan benar. Sedangkan dalam Pasal 66 menyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai transaksi perdagangan melalui sistem elektronik diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
 
Saat ini yang sedang ramai dibicarakan adalah Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (RPP E-Commerce). Ada beberapa Pasal yang menimbulkan pro dan kontra bagi para pelaku e-commerce. Oleh karena itu, maka hukumonline bekerja sama dengan Assegaf Hamzah & Partners pada Rabu, 8 Juli 2015 telah mengadakan Diskusi Hukumonline 2015 “Masa Depan Regulasi E-Commerce di Indonesia” bertempat Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera. Tujuan dari diskusi ini adalah untuk memberikan wadah kepada pelaku e-commerce untuk dapat berdiskusi. Narasumber dalam Diskusi ini adalah :
  • Ir. Fetnayeti, M.M. (Direktur Bina Usaha Perdagangan Kementerian Perdagangan
  • Ir. Noor Iza, M.Sc. (Kasubdit Teknologi dan Infrastruktur E-Business Kemenenterian Komunikasi dan Informatika)
  • Dr. Edmon Makarim, S.Kom.,S.H.,LL.M. (Akademisi Fakultas Hukum Universitas Indonesia)
  •  Zacky Z. Husein, S.H.,LL.M. (Partner Assegaf Hamzah & Partner)
Moderator dalam Diskusi ini adalah :  Teguh Arifiyadi, S.H.,M.H. (Ketua Umum Indonesia Cyber Law Community)

 
 
 
Didukung oleh :

ASSEGAF HAMZAH & PARTNERS