Workshop Yayasan ABNR dan Hukumonline.com

International Commercial Contract (Case Studies on Sale and Purchase of Share, Distribution Agreement, and Taxation Issue)

Pelatihan dan studi kasus terkait kontrak komersial yang berbasis internasional

GAW / ES

Bacaan 2 Menit

Foto bersama peserta, narasumber, dan Pak A. Zen Umar Purba (Ketua Yayasan ABNR)
International Commercial Contract (Case Studies on Sale and Purchase of Share, Distribution Agreement, and Taxation Issue)
Sebuah perusahaan kerap kali membuat mengikatkan dirinya dalam sebuah perjanjian ataupun kontrak dengan pihak lain.  Misalnya saja dalam perjanjian jual beli, perjanjian kerja, loan agreement, hingga perjanjian komersial lainnya seperti license agreement ataupun transitional services agreement. Beragamnya macam perjanjian yang melibatkan satu perusahaan tentu saja membuat semakin banyak hal-hal yang perlu diperhatikan oleh para konsultan hukum, khususnya in-house lawyer , terkait dengan konten dari masing-masing kontrak tersebut. Terlebih lagi apabila kontrak tersebut merupakan kontrak yang berbasis Internasional. Tentu semakin banyak hal yang perlu diperhatikan oleh para pihak agar kontrak tersebut kedepannya berjalan dengan lancar dan meminimalisir timbulnya sengketa.
 
Secara substansial, Gustaaf O. Reerink (Of Counsel – ABNR Counsellors at Law) mengatakan bahwa terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam sebuah kontrak berbasis internasional, khususnya dalam perjanjian jual beli saham. Misalnya adalah terkait pihak mana saja yang akan mengikatkan diri dalam perjanjian tersebut serta yang memiliki kemampuan untuk melaksanakan kewajiban yang ada. Selain itu, terkait dengan harga, conditions precedent, jaminan, kewajiban pasca kontrak, hingga hal-hal seperti bahasa, penyelesaian sengketa, atapun mata uang yang dipergunakan. Di lain contoh, kewajiban untuk clean break ataupun isu de-registrasi merupakan isu substansial yang perlu diperhatikan sebuah perjanjian distribusi internasional. Belum lagi permasalahan pajak yang seringkali diperdebatkan siapa yang menanggungnya.
 
Berangkat dari hal ini, Yayasan ABNR bekerja sama dengan Hukumonline.com mengadakan sebuah Workshop dengan judul “International Commercial Contract (Case Studies on Sale and Purchase of Share, Distribution Agreement, and Taxation Issue)”. Adapun workshop ini diselenggarakan pada Kamis, 20 Agustus 2015 di Hotel Aryaduta, Tugu Tani, Jakarta. Workshop ini terbagi dalam tiga sesi, yakni:

Sesi 1: Indonesian Legal Aspects of International Commercial Contracts : Case Study on the Sale and Purchase of Shares Agreement, dengan Gustaaf O. Reerink (Foreign Counsel – ABNR Counsellors at Law) sebagai pembicara dan Giffy Pardede (Senior Associate – ABNR Counsellors at Law) sebagai moderator

Sesi 2: Indonesian Regulatory Requirements related to Contract Drafting : Case Study: Distribution Agreement, dengan Herry N. Kurniawan (Partner – ABNR Counsellors at Law) sebagai pembicara dan Elsie F. Hakim (Senior Associate – ABNR Counsellors at Law) sebagai moderator

Sesi 3:Taxation Issue in International Commercial Contract, dengan Freddy Karyadi (Partner – ABNR Counsellors at Law) sebagai pembicaradan Elsie F. Hakim (Senior Associate – ABNR Counsellors at Law) sebagai moderator.

Acara ini berjalan dengan lancar dan peserta sangat aktif dalam berdiskusi mengenai permasalahan hukum dalam penyusunan kontrak berbasis Internasional ini.