Workshop Hukumonline 2015

Project Finance for Indonesian Power Plants

Membahas isu hukum yang menjadi perhatian dalam project finance proyek pembangkit tenaga listrik di Indonesia

GAW / FD

Bacaan 2 Menit

Project Finance for Indonesian Power Plants
Proyek pembangkit tenaga listrik merupakan salah satu mega proyek yang diusung oleh Presiden Joko Widodo, melalui rencana pembangunan proyek 35.000 MW-nya. Menanggapi rencana ini, nyatanya banyak pihak yang masih pesimistis terhadap keberhasilan pelaksanaan proyek ini mengingat masih terdapat beberapa permasalahan yang masih perlu dibenahi. Salah satu permasalahannya adalah terkait dengan pembiayaan. Melihat kebutuhan pembiayaan atas proyek ketenagalistrikan di Indonesia sangat besar, maka perlu adanya pembelajaran lebih lanjut terhadap para pelaku usaha mengenai bagaimana pembiayaan yang tepat untuk proyek ini. Salah satu bentuk pembiayaan yang tengah berkembang di negara berkembang adalah dengan konsep project finance. Konsep ini memang dianggap lebih unggul salah satunya karena menggunakan sistem off balance sheet, sehingga tidak akan membebani laporan keuangan sponsor.

Berangkat dari hal ini, Hukumonline.com bekerja sama dengan Susandarini and Partners in Association with Norton Rose Fulbright Australia mengadakan Workshop "Project Finance for Indonesian Power Plants" pada Kamis, 22 September 2015 bertempat di Hotel Aryaduta, Tugu Tani Jakarta. Adapun narasumber dalam Workshop kali ini adalah :
  1. Benny Bernarto (Partner di Susandarini and Partners, in Association with Norton Rose Fulbright Australia)
  2. Nadia Soraya (Partner di Susandarini and Partners, in Association with Norton Rose Fulbright Australia)
Ibu Nadia, dalam pemaparannya, mengatakan bahwa terdapat beberapa isu hukum yang menjadi perhatian dalam project finance proyek pembangkit tenaga listrik di Indonesia. Isu tersebut adalah terkait : 1) Bahasa yang digunakan dalam perjanjian. Seringkali negosiasi perjanjian dilakukan dalam Bahasa Inggris dan untuk mempersiapkan dalam Bahasa Indonesia sesuai dengan amanat UU No. 24 Tahun 2009 sangatlah memakan waktu ; 2) Mata uang yang dipergunakan juga kerap berbeda antara lender dan offtaker, sehingga menimbulkan biaya tambahan untuk hedging ; 3) Biaya untuk pendaftaran jaminan ; hingga 4) Izin dan persetujuan, termasuk didalamnya persetujuan dari PKLN yang kerap menyita waktu.

Disamping isu hukum tersebut, Bapak Benny juga menyatakan bahwa melihat Project Finance ini kerap digunakan untuk proyek-proyek berskala besar, maka diperlukan uji tuntas atau due diligence secara mendalam. Tidak hanya secara legal, namun juga secara environmental, technical, hingga financial. Secara khusus, dalam Legal Due Diligence untuk Project Finance bagi proyek pembangkit tenaga listrik ini, Bapak Benny menyampaikan terdapat beberapa hal fundamental yang perlu diperhatikan. Hal-hal tersebut mulai dari pemahaman mendalam terkait dengan hukum dan peraturan perundang-undangan terkait dengan power project dan yang berpengaruh terhadap investasi proyek tersebut, pembatasan untuk foreign investors, bentuk usaha yang paling pas untuk menjalankan project tersebut, hingga hal-hal material terkait EPC Contract, Operation and Maintenance Contract, dan Supply Contract.

Acara ini berlangsung dengan sangat lancar. Para peserta sangat antusias dalam berdiskusi terkait dengan pembiayaan proyek ketenagalistrikan.

----------------------------------

Jika anda tertarik dengan Notulensi Pelatihan ini, silahkan menghubungi kami via email ke [email protected]. Notulensi ini tersedia gratis bagi pelanggan hukumonline.