Workshop Hukumonline 2015

Legal Aspects Related to Port, Railway, and Toll Road Projects

Pelatihan Aspek Hukum Terkait Kepelabuhanan, Perkeretaapian dan Jalan Tol

GAW/FD

Bacaan 2 Menit

Legal Aspects Related to Port, Railway, and Toll Road Projects
Pembangunan infrastruktur merupakan salah satu fokus Presiden Joko Widodo dalam masa kepemimpinannya. Untuk penyelenggaraan pembangunan yang lebih masif, Pemerintah kini semakin mempermudah jalan swasta untuk berinvestasi di sektor ini. Beberapa peraturan pendukungpun dikeluarkan, termasuk Peraturan Presiden No. 38 Tahun 2015 Tentang Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur. Pada dasarnya, dalam peraturan ini terdapat 19 jenis infrastruktur yang dapat dikerjasamakan, termasuk diantaranya adalah infrastruktur transportasi dan infrastruktur jalan. 

Dari segi infrastruktur transportasi, pada akhir tahun 2012 Kedeputian Evaluasi Kinerja Pembangunan Bappenas telah menyusun Kajian Evaluasi Pembangunan Transportasi di Indonesia mengenai kebijakan pembangunan transportasi di Indonesia, indikator kinerja pembangunan sistem transportasi, dan capaian dan kebijakan pembangunan bidang transportasi khususnya pada moda kereta api dan laut. Permasalahan dasar seperti pengadaan tanah dan pembiayaan masih menjadi momok. Beberapa investor merasa bahwa biaya pembangunan proyek, khususnya terkait kepelabuhanan, masih sangat mahal dan diragukan apakah proyek ini akan bankable atau tidak. Resiko ini juga muncul dalam pembangunan infrastruktur jalan, khususnya jalan tol. Permasalahan pengadaan tanah, penyesuaian tarif, perubahan peraturan, bankablility, hingga pemeliharaan juga kerap timbul dalam pembangunan sektor ini. Untuk itu, perlu adanya kejelasan apakah resiko ini selanjutnya dialokasikan kepada Pemerintah atau kepada Badan Usaha.

Berangkat dari hal ini, Hukumonline.com bekerjasama dengan Hermawan Juniarto Law Firm mengadakan Workshop dengan tema "Legal Aspects Related to Port, Railway, and Toll Road Projects" pada Selasa, 27 Oktober 2015 yang lalu di Hotel Aryaduta, Jakarta. Adapun narasumber yang hadir dalam workshop kali ini adalah Jamal Rizki (Partner - Hermawan Juniarto Law Firm) dan Roro Widi Astuti (Partner - Hermawan Juniarto Law Firm). Workshop ini dibagi menjadi tiga sesi dan membahas mengenai :
  1. Kerangka Hukum Dalam Penyelenggaraan Infrastruktur Kepelabuhanan dan Perkeretaapian di Indonesia ;
  2. Kerangka Peraturan Perundang-Undangan dan Identifikasi Resiko Proyek Pembangunan Jalan Tol Melalui Skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha ; dan
  3. Strukturisasi Perjanjian Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha.
 
Dalam pemaparannya, Roro menyampaikan bahwa sebenarnya dalam proyek kepelabuhanan resiko biaya proyek yang mahal dan pengadaan tanah dapat dimitigasi dengan beberapa cara. Terkait dengan resiko biaya proyek, investor dapat mengajukan permohonan dukungan kelayakan sebagian biaya konstruksi sebagai mitigasi dari resiko ini. Selain itu, terkait dengan pengadaan tanah, investor dapat memanfaatkan dana swasta dengan menggunakan mekanisme pengadaan tanah bagi kepentingan umum. 

Dalam proyek pengusahaan jalan tol, Jamal Rizki dalam pemaparannya membagi alokasi resiko dalam lima kelompok, yakni Resiko Pra-Operasi, Resiko Masa Konstruksi, Resiko Tahap Operasi, Resiko Pengembalian Jalan Tol, dan Resiko Lainnya. Terkait dengan pengadaan tanah, hal ini termasuk dalam resiko pra-operasi yang sebenarnya alokasi dari resiko ini berada di Pemerintah. Terkait dengan pembiayaan, resiko yang muncul adalah terkait tarif untuk layanan tol yang tidak dikumpulkan secara penuh atau tidak ditetapkan pada tingkat yang memungkinkan pengembalian investasi. Untuk resiko ini sendiri dialokasikan kepada Badan Usaha.

Acara ini berlangsung dengan lancar dan interaktif. Peserta juga kerap mendiskusikan permasalahan yang timbul dalam usaha mereka berkaitan dengan sektor perkeretapian, kepelabuhanan, dan jalan tol.

-------------------------------

Jika anda tertarik dengan Notulensi Pelatihan ini, silahkan menghubungi kami via email ke [email protected]. Notulensi ini tersedia gratis bagi pelanggan hukumonline.