Diskusi Hukumonline 2016

Diskusi: Kebijakan Daftar Negatif Investasi 2016

Memahami revisi Perpres No. 39 Tahun 2014 Tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka Dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal

GAW / FD

Bacaan 2 Menit

Narasumber dan Moderator Sesi Pertama Diskusi Kebijakan Daftar Negatif Investasi (7/5)
Kebijakan Daftar Negatif Investasi 2016 dapat dikatakan sebagai salah satu kebijakan yang sangat ditunggu-tunggu oleh para investor, baik itu investor lokal maupun asing. Kebijakan yang merupakan revisi dari Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2014 tentang Daftar Bidang Usaha yang tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal (Perpres DNI 2014) itu merupakan bagian dari Paket Kebijakan Ekonomi ke-X Indonesia. Sekalipun hingga saat ini kebijakan tersebut belum disahkan menjadi suatu peraturan, namun berbagai isu menyangkut investasi telah ramai dibicarakan. Kebijakan ini sendiri memiliki visi utama untuk mendorong peningkatan investasi baik dari dalam negeri maupun luar negeri untuk percepatan pembangunan dengan tetap meningkatkan perlindungan bagi Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Koperasi (UMKMK) dan berbagai sektor strategis nasional.
 
Secara umum, latar belakang diterbitkannya Kebijakan Daftar Negatif Investasi 2016 ini adalah mengingat kondisi Indonesia yang tengah aktif dalam perluasan pasar Masyarakat Ekonomi ASEAN sehingga diperlukan peningkatan investasi dari berbagai aspek untuk memacu pertumbuhan ekonomi yang stabil, tinggi, berkelanjutan, serta inklusif. Selain itu, mengingat daftar negatif investasi merupakan salah satu ketentuan-ketentuan standar yang menjadi pedoman pelaksanaan Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal. Melihat pentingnya kebijakan ini, tidak salah apabila kebijakan ini merupakan kebijakan yang perkembangannya sangat ditunggu-tunggu oleh para pelaku usaha. Namun, memang disamping itu berbagai pro dan kontra timbul pra dan pasca kebijakan ini dipublikasikan sebagai bagian dari paket kebijakan ekonomi. Isu liberalisasi memang merupakan isu yang paling gencar terdengar oleh masyarakat. Namun, menurut Darmin Nasution, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI, justru peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan perlindungan terhadap UMKMK dan memotong mata rantai pemusatan ekonomi yang selama ini dinikmati oleh kelompok tertentu. Dengan demikian harga-harga bisa menjadi lebih murah. Namun, pada awalnya pasar merespon kurang bersahabat terhadap kebijakan daftar negatif investasi melihat indeks saham yang sempat turun dari 4.798,95 poin sebagai respon dari timbulnya kebijakan ini. Meskipun tidak signifikan, namun hal ini menimbulkan pertanyaan. Apakah Kebijakan Daftar Negatif Investasi 2016 akan dapat berjalan sesuai dengan visi dan tujuan diterbitkannya kebijakan ini?.

Mengingat pentingnya isu ini untuk didiskusikan, Hukumonline.com bekerja sama dengan AKSET Law mengadakan Diskusi bertajuk "Kebijakan Daftar Negatif Investasi 2016". Hadir sebagai narasumber pada diskusi kali ini adalah :
  1. Edy Putra Irawady (Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri, Kementerian Koordinasi Perekonomian - RI), yang menyampaikan materi mengenai Paket Kebijakan Deregulasi Ekonomi Sebagai Upaya Peningkatan Daya Saing Indonesia;
  2. Prof. Hikmahanto Juwana, S.H., LL.M., Ph.D. (Akademisi), yang menyampaikan materi mengenaiPerpres Daftar Negatif Investasi Ditinjau Dari Undang-Undang No. 25 Tahun 2007;
  3. Yos Adiguna Ginting (Ketua Bidang Perdagangan Internasional – Asosiasi Pengusaha Indonesia), yang menyampaikan  materi mengenai Daya Saing Indonesia Pasca Kebijakan DNI 2016 dan Dampaknya Terhadap Dunia Usaha di Indonesia; 
  4. Dr. Riyatno, S.H., LL.M. (Kepala Pusat Bantuan Hukum – Badan Koordinasi Penanaman Modal), yang menyampaikan materi mengenai Tinjauan Umum Terhadap Kebijakan Daftar Negatif Investasi 2016;
  5. Abadi Abi Tisnadisastra (Partner – AKSET Law),yang menyampaikan materi mengenai Rencana Revisi Daftar Negatif Investasi 2015 Ditinjau Dari Sudut Pandang Konsultan Hukum.

Selain itu, diskusi ini juga dipimpin oleh dua orang moderator untuk masing-masing sesi, yakni :
  1. Mohamad Kadri (Managing Partner – AKSET Law)
  2. Davidson Samosir (Editor In Chief Hukumonline English)

Diskusi ini berjalan dengan lancar dan sangat interaktif.