Pelatihan Hukumonline 2016

Aspek Hukum dan Teknis Penyelenggaraan Jasa Perbankan Berbasis Internet (Digital Banking)

YI/ES

Bacaan 2 Menit

Peserta Pelatihan Digital Banking
Pemberian Plakat kepada Pemateri
Aspek Hukum dan Teknis Penyelenggaraan Jasa Perbankan Berbasis Internet (Digital Banking)
Aspek Hukum dan Teknis Penyelenggaraan Jasa Perbankan Berbasis Internet (Digital Banking)
Berkembangnya teknologi membuat alat komunikasi menjadi semakin praktis. Dalam alat yang terlihat sederhana saja, banyak sekali fitur yang dapat kita manfaatkan. Seperti pada perangkat smartphone contohnya, selain untuk telepon dan pesan singkat, kini perangkat smartphone pada umumnya dapat digunakan juga untuk pemutar audio/video, dan juga untuk menjalankan fungsi perangkat lainnya seperti kamera, kompas dan GPS.Smartphone juga kini sudah hampir pasti terkoneksi dengan internet. Aktivitas perbankan juga kini semakin mudah dengan adanya digital banking. Dengan adanya digital banking, nasabah semakin dimudahkan dalam melakukan transaksi perbankan sehingga tak perlu lagi face to face dengan customer service. Ibaratnya, sekali klik, berbagai transaksi perbankan dapat dilakukan.
 
Kemudahan dalam bertransaksi melalui digital banking tak lepas dari modus kejahatan, seperti serangan peretas atau hacker serta penipuan dalam transaksi perbankan. Seperti yang marak terjadi pada tahun lalu. Awal Maret 2015, sektor perbankan diramaikan dengan kejadian pembobolan rekening bank di tiga bank besar. Pembobolan via internet banking (e-banking) atau juga dikenal dengan phishing ini dilakukan dengan memakai software internet banking. Lewat malware, pelaku sindikat kejahatan perbankan mencuri data nasabah bank dengan membajak akun nasabah bank tersebut lewat jaringan internet.[1]Baik masyarakat, maupun penyelenggara jasa perbankan digital perlu mewaspadai aksi-aksi kejahatan perbankan tersebut. Sistem keamanan yang berlapis perlu diterapkan oleh penyelenggara jasa perbankan digital, karena pada dasarnya jasa perbankan dapat terselenggara baik melalui asas kepercayaan. Kepercayaan masyarakat terhadap kredibilitas bank sangat berkaitan dengan sistem keamanan yang diterapkan oleh bank.
 
Pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong industri perbankan untuk mengoptimalkan penerapan layanan perbankan digital (digital banking) sejalan dengan kebutuhan masyarakat dan diyakini dapat meningkatkan efisiensi operasional perbankan[2]. Untuk menjamin efisiensi operasional perbankan melalui internet, tentunya diperlukan regulasi dan sistem keamanan yang mumpuni. Penyedia jasa perbankan juga harus siap mengantisipasi kendala atau masalah yang akan terjadi dengan diberlakukannya digital banking tersebut. Permasalahan yang diperkirakan muncul dalam digital banking diantaranya adalah sistem keamanan, data pribadi, infrastuktur, dan regulasi lain sebagainya.

Agar masyarakat dan khususnya penyedia jasa perbankan dapat memahami secara mendalam mengenai hukum siber dalam perbankan, hukumonline.com telah menyelenggarakan pelatihan “Aspek-aspek Hukum dan Teknis Penyelenggaraan Jasa Perbankan Berbasis Internet (Digital Banking)” pada Rabu, 18 Mei 2016 di Aryaduta Hotel – Jakarta Pusat. Pelatihan ini berlangsung dengan lancar. Peserta dan narasumber sangat interaktif bertanya jawab. Narasumber yang hadir dalam pelatihan ini adalah:
- Pardiyono (Pengawas Senior Otoritas Jasa Keuangan)
- Anton Sudharma (Otoritas Jasa Keuangan)
- Teguh Arifiyadi (Ketua Umum Indonesia Cyber Law Community)
- Riki Arif Gunawan (Kasubdit Teknologi Keamanan Informasi Ditjen Aplikasi Telematika Kemenkominfo)


 ----------------------
 
Jika anda tertarik dengan Notulensi Pelatihan ini, silahkan menghubungi kami via email ke [email protected]. Notulensi ini tersedia gratis bagi pelanggan hukumonline.
[1] Lihat http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5678ec8f283d8/10-peristiwa-hukum-sektor-jasa-keuangan-tahun-2015