Arsip Kegiatan

Workshop: Tata Cara Pemilikan Properti oleh Orang Asing

Tata Cara Pemilikan Properti oleh Orang Asing di Indonesia Sesuai PP 103/2015

YI/FD

Bacaan 2 Menit

Workshop: Tata Cara Pemilikan Properti oleh Orang Asing
Pada akhir 2015 lalu, Presiden menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 103 Tahun 2015 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia (PP 103/2015). PP 103/2015 menggantikan PP No. 41 Tahun 1996 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia (PP 41/1996).  Dalam Pasal 1 ayat (1) PP 103/2015 disebutkan, orang asing yang diperbolehkan memiliki rumah tinggal atau hunian adalah orang yang keberadaannya memberikan manfaat, melakukan usaha, bekerja atau berinvestasi di Indonesia.
 
Salah satu syarat bagi orang asing tersebut untuk memiliki rumah tempat tinggal atau hunian adalah memiliki izin tinggal di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Apabila orang asing tersebut meninggal dunia, maka rumah tempat tinggal atau hunian itu dapat diwariskan. Ahli waris tersebut juga wajib memiliki izin tinggal di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan[1].
 
Dalam PP 103/2015 dijelaskan pula jenis rumah tinggal yang dapat dimiliki oleh orang asing beserta jangka waktunya. PP 103/2015 ini juga menegaskan, apabila orang asing atau ahli waris yang memiliki rumah yang dibangun di atas tanah hak pakai atau berdasarkan perjanjian dengan pemegang hak atas tanah tidak lagi berkedudukan di Indonesia, maka dalam jangka waktu satu tahun wajib melepaskan atau mengalihkan hak atas rumah dan tanahnya kepada pihak lain yang memenuhi syarat. Apabila dalam jangka waktu tersebut hak atas rumah dan tanahnya belum dilepaskan atau dialihkan kepada pihak lain yang memenuhi syarat, menurut PP ini, rumah dilelang oleh negara, jika dibangun di atas tanah hak pakai atas tanah negara[2].
 
Pasal 7 PP103/ 2015 menjelaskan hak pakai untuk hunian WNA diberikan maksimal 30 tahun dan dapat diperpanjang untuk 20 tahun atau lebih sesuai kesepakatan dengan pemilik properti. Setelah habis jangka waktu perpanjangan, dapat diperpanjang kembali untuk masa 20 tahun atau lebih selama diperjanjikan dengan pemilik. Selain itu, batasan jangka waktu yang diperjanjikan tidak dibatasi selama WNA tersebut masih memiliki izin tinggal. Namun apabila merujuk pada PP Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai Atas Tanah (PP 40/1996), yang saat ini masih berlaku, hak pakai diberikan paling lama 25 tahun dan dapat diperpanjang untuk 25 tahun. Terkait dengan hal tersebut maka pengaturan mana yang harus digunakan? Hal ini penting didiskusikan karena kedua PP tersebut masih berlaku.
 
Selain permasalahan sinkronisasi, terdapat pula permasalahan terhadap pelaku perkawinan campur. Pada Pasal 3 ayat (2) PP 103/2015 menyatakan, ‘hak atas tanah sebagaimana dimaksud, bukan merupakan harta bersama yang dibuktikan dengan perjanjian pemisahan harta antara suami dan istri, yang dibuat dengan akta notaris.’ Pertanyaan yang timbul adalah apakah perjanjian pemisahan harta antara suami dan istri yang  dimaksud dapat dibuat sebelum perkawinan atau sesudah perkawinan pada saat melakukan jual beli hunian? Lebih lanjut, apakah perjanjian pemisahan harta tersebut berlaku sebagai pembuktian pada saat membeli properti/hunian atau pada saat menjual?
 
Selain pertanyaan-pertanyaan sebelumnya penggantian PP 41/1996 menjadi PP 103/2015 pun memunculkan pertanyaan lainnya. Misalnya, apakah penggantian PP ini akan berdampak pada perkembangan investasi properti di Indonesia? Karenasalah satu masalah yang mungkin muncul adalah kesulitan mendapatkan dana untuk membangun property buat warga negara asing. Proyek property dinilai tidak bankable karena bank khawatir resiko yang bisatimbul.[3]
 
Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut dan mendiskusikan permasalahan yang terjadi, hukumonline.com telah menyelenggarakan Workshop Hukumonline 2016 yang mengangkat tema “Tata Cara Pemilikan Properti oleh Orang Asing di Indonesia Sesuai PP 103/2015” pada Kamis, 3 Maret 2016 di Ruang Atanaya 1, Atlet Century Park Hotel – Jakarta.

Workshop yang dimoderatori oleh Davidson Samosir (Editor in Chief Hukumonline English) ini berlangsung lancer dan interaktif.




 ----------------------
 
Jika anda tertarik dengan Notulensi Pelatihan ini, silahkan menghubungi kami via email ke [email protected]. Notulensi ini tersedia gratis bagi pelanggan hukumonline.
 

[1] Pasal 2 ayat (4) PP 103/2015
[2] Pasal 10 ayat (20) pp 103/2015
[3]http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5698705c7ea7d/wna-boleh-miliki-properti--ini-potensi-masalahnya