Diskusi 2016

Diskusi : Regulasi dan Pembiayaan Usaha Pelayaran : Menjawab Tantang dan Peluang Industri Maritim di Indonesia

Diskusi Yayasan ABNR dan hukumonline.com

GNS/ES

Bacaan 2 Menit

Diskusi : Regulasi dan Pembiayaan Usaha Pelayaran : Menjawab Tantang dan Peluang Industri Maritim di Indonesia
Diskusi : Regulasi dan Pembiayaan Usaha Pelayaran : Menjawab Tantang dan Peluang Industri Maritim di Indonesia
Diskusi : Regulasi dan Pembiayaan Usaha Pelayaran : Menjawab Tantang dan Peluang Industri Maritim di Indonesia
Diskusi : Regulasi dan Pembiayaan Usaha Pelayaran : Menjawab Tantang dan Peluang Industri Maritim di Indonesia
Diskusi : Regulasi dan Pembiayaan Usaha Pelayaran : Menjawab Tantang dan Peluang Industri Maritim di Indonesia
Negara Indonesia secara geografis merupakan lintasan pelayaran utama yang tersingkat, sudah berabad-abad digunakan oleh para saudagar berbagai bangsa sebagai lalu lintas perdagangan, merekaberlayar dari kawasan barat Samudera Pasifik menuju kawasan Samudera Hindia dan sebaliknya, terletak di antara Benua Asia dan Benua Australia.[1] Dengan kondisi seperti ini maka Indonesia merupakan negara dengan potensi maritim yang sangat besar, sehingga Indonesia dapat menjadi poros maritim dunia.

Untuk dapat mamakasimalkan potensi maritim/pelayaran Indonesia, tentu saja banyak hal yang harus dipersiapkan, diperhatikan dan dibenahi. Kesiapan pemerintah dalam meningkatkan usaha maritim/pelayaran baik dari aspek hukum, bisnis dan investasi harus menjadi perhatian khusus. Misalnya terkait dengan pengadaan, pendaftaran dan hipotek kapal. Insentif-insentif yang bisa diberikan oleh pemerintah untuk merangsang pertumbuhan usaha pelayaran dan galangan kappa, serta bentuk pengawasan pemerntah dalam penyelenggaraan investasi di bidang usaha elayaran nasional.

Mengingat pentingnya pembahasaan tentang potensi maritime di Indonesia. Maka Yayasan ABNR didikung oleh hukumonline.com, mengadakan Diskusi dengan mengangkat tema “Regulasi dan Pembiayaan Usaha Pelayaran : Menjawab Tantanga dan Peluang Industri Maritim di Indonesia” yang telah diselenggarakan pada Selasa, 24 Mei 2016, bertempat di Financial Club, Graha CIMB Niaga, lt. 27, Jakarta.

Narasumber-narasumber dalam Diskusi ini merupakan narasumber yang tentu saja berkompeten di bidang maritim/pelayaran dan banyak memiliki pengalaman dalam bidang maritime dari berbagai aspek. Narasumber Diskusi  Regulasi dan Pembiayaan Usaha Pelayaran adalah :
  • Umar Aris(Staf Ahli Menteri Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi Perhubungan Kemenhub RI);
  • M. Harjono Kartohadiprodjo(Wakil Usaha Maritim/Pengadaan Kapal)
  •  Oentoro Surya(Wakil Usaha Maritim/Pengadaan Kapal);
  •  Sahat A.M. Siahaan(Partner ABNR Counsellors at Law);
  • Kenny Yap(Partner Allen & Gledhill LLP, Singapore);
  • Rizal Ramadhani(Pakar Perbankan).
Moderator : 
  • M. Husseyn Umar; dan 
  • A. Zen Umar Purba.
Dalam Diskusi Regulasi dan Pembiayaan Usaha Pelayaran ini, banyak sekali isu-isu penting yang diangkat terkait dengan bidang maritime, seperti peluang bisnis dan investasi usaha pelayaran di Indonesia, baik dari sisi tantangan maupun permasalahan-permasalahan terkait bisnis dan investasi usaha pelayaran/maritim di Indonesia. Kemudian dibahas juga tentang asas cabotage dan bagaimana penerapannya. Aspek hukum pembiayaan dan jaminan dalam usaha pelayaran serta dan perbandingan hipotek kapal dan penerapannya di Singapura. Serta yang tidak kalah penting dalah hambatan dalam sektor perbankan untuk mendukung usaha pelayaran/maritime di Indonesia.
 
 
Dipersembahkan oleh : 

Yayasan ABNR

didukung oleh : 

hukumonline.com
 


[1] Sebagaimana disampaikan dalam Paparan Bapak M. Harjono Kartohadiprodjo dalam “Diskusi Yayasan ABNR “Regulasi dan Pembiayaan Usaha Pelayaran : Menjawab Tantantang dan Pelaung Industri Maritim di Indonesia”