Arsip Kegiatan

Tahun Penegakan Hukum 2016: Antisipasi dan Pengelolaan Sengketa Perpajakan

Diskusi Assegaf Hamzah and Partners Surabaya Office dan Hukumonline.com 2016

GAW/ES

Bacaan 2 Menit

Tahun Penegakan Hukum 2016: Antisipasi dan Pengelolaan Sengketa Perpajakan
Pada tahun 2015 yang lalu, Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak) telah membuat program tiga tahunan, yang untuk selanjutnya di tahun 2015 tersebut disebut sebagai tahun pembinaan. Sosialisasi program-program pun telah dijalankan seperti program reinventing policy hingga sunset policy jilid kedua. Selain itu, Ditjen Pajak juga telah memberikan penghapusan sanksi administrasi hingga memberikan berbagai fasilitas perpajakan. Meninggalkan tahun pembinaan 2015, pada tahun 2016 ini kemudian Ditjen Pajak lebih memfokuskan programnya untuk penegakan hukum perpajakan dan untuk selanjutnya tahun 2016 lebih dikenal sebagai tahun penegakan pajak. Per tanggal 1 Januari 2016 ini, Ditjen Pajak telah mempersiapkan tim penegakan hukumnya, termasuk yang ada di Surabaya, untuk dapat sama-sama menyamakan persepsi, mengatur langkah, dan mengatur strategi.
 
Strategi pertama yang dilakukan untuk mendukung penegakan hukum pajak di Indonesia adalah Ditjen Pajak telah menandatangani Memorandum of Understanding dengan berbagai instansi. Tercatat 5 instansi telah bekerja sama dengan Ditjen Pajak, seperti Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus, Jaksa Agung Muda Bidang Intelejen, Bareskrim, hingga Badan Pertanahan Nasional, sehingga kini Ditjen Pajak telah memiliki database yang sangat komplit yang terintegrasi dengan sistem keimigrasian dan departemen yang lain untuk mendeteksi potensi perpajakan yang tidak dilaporkan. Hal inilah yang kemudian menjadi starting point dari mereka.
 
Strategi kedua adalah Ditjen Pajak kini juga telah membentuk sejumlah Satgas, salah satunya adalah Satgas Pemberantasan Faktur Pajak Fiktif untuk meminimalisir kebocoran karena sistem input-ouptut dalam rezim Pajak Pertambahan Nilai kita. Selain itu, dilakukan juga rapat kerja teknis untuk mendukung penegakan tahun hukum pajak 2016 ini. Adapun tujuan dari semua strategi ini adalah untuk meningkatkan penerimaan pajak, dimana target penerimaan pajak Indonesia untuk tahun 2016 adalah Rp 1.368 triliun. Memang belum terdapat informasi berapa besar komponen yang ditargetkan akan diperoleh dari pemeriksaan pajak. Namun, apabila melihat dari trennya, perolehan pendapatan dari pemeriksaan pajak peningkatannya bisa sangat cepat. Dimana tahun 2014 adalah sebesar 24 Triliun dan naik pesat di tahun 2015 menjadi 73,5 triliun. Melihat dari tren yang ada, bukan tidak mungkin apabila target kenaikan penerimaan pajak dari sektor pemeriksaan pajak akan naik mencapai ratusan persen.
 
Dengan latar belakang tersebut, kini pertanyaannya adalah apa yang harus kita persiapkan sebagai wajib pajak?. Apabila belum rapih, apa saja yang perlu kita benahi?. Kalaupun sudah rapih, apa saja risiko yang kemungkinan dapat kita hadapi?. Hal ini mengingat risiko pasti selalu ada, termasuk didalamnya adalah risiko multi interprestasi peraturan. Dimana suatu saat di kalangan fiskus, mereka dapat menginterprestasikan suatu pengaturan dengan lebih agresif dengan tujuan untuk penerimaan negara. Untuk membahas lebih lanjut terkait dengan perkembangan pengaturan dan isu terkait penegakan hukum perpajakan di Indonesia dan juga untuk membahas terkait bagaimana cara mengantisipasi adanya sengketa perpajakan, Assegaf Hamzah and Partners Surabaya Office mengadakan sebuah Diskusi bertemakan "Tahun Penegakan Hukum 2016 : Antisipasi dan Pengelolaan Sengketa Perpajakan". Diskusi ini telah diadakan pada Senin, 25 Januari 2016 lalu bertempat di Bumi Surabaya City Resort, Surabaya.
 
Diskusi ini berjalan dengan lancar. Seluruh peserta sangat antusias berdiskusi terkait dengan permasalahan yang mereka hadapi sehari-hari di perusahaan terkait dengan isu perpajakan di Indonesia.