Workshop Hukumonline 2016

Membedah Aspek Hukum Proyek Ketenagalistrikan di Indonesia

Membahas aspek-aspek hukum terkait penyelenggaraan proyek ketenagalistrikan di Indonesia secara komprehensif

GAW / FD

Bacaan 2 Menit

Suasana Workshop Membedah Aspek Hukum Proyek Ketenagalistrikan di Indonesia (30/8). Foto : Project
Penyediaan infrastruktur ketenagalistrikan merupakan salah satu sektor yang tengah digalakkan di era Presiden Joko Widodo. Tidak tanggung-tanggung, target proyek pembangkit listrik berkapasitas 35.000 MW diajukan. Melihat signifikannya proyek ini untuk kepentingan umum,peluang investasi dari pihak swasta-pun dibuka lebar dengan porsi 10.000 MW akan dibangun oleh PLN dan 25.000 MW dibangun oleh swasta. Mengutip dari website resmi PLN, Proyek yang akan dibangun oleh swasta ini terdiri atas : a) 21 proyek yang pengadaannya sudah berjalan ; b) 16 proyek yang pengadaannya melalui penunjukan langsung ; dan c) 37 proyek yang pengadaannya melalui pelelangan. Pengadaan instasi swasta sebagai pengembang pembangkit listrik-pun dapat dilakukan oleh tiga cara, yakni melalui lelang terbuka, pemilihan langsung, dan penunjukan langsung. Lebih lanjut, melihat besarnya target pembangunan ketenagalistrikan ini, pengaturan lintas sektoral juga sangat diperlukan untuk membantu PLN dan swasta. Setidaknya ada 9 instansi pemerintahan yang terlibat, yakni Kementerian ESDM, BKPM, Kementerian Keuangan, Bappenas, Kementrian Dalam Negeri, Kementerian Perhubungan, Kementerian BUMN, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan Kementerian Agraria. Seluruhnya berada dibawah koordinasi Menko Perekonomian dan Menko Maritim.
 
Untuk memperlancar pembangunan proyek ini, berbagai regulasi dan kebijakan strategis-pun dikeluarkan Pemerintah. Beberapa regulasi tersebut diantaranya : Permen ESDM No. 35 Tahun 2014 terkait pelayanan satu pintu pemberian izin usaha ketenagalistrikan kepada BKPM; Permen ESDM No. 3 Tahun 2015 terkait prosedur pembelian listrik dan harga patokan listrik dari PLTU Mulut tambang, PLTU Batubara, PLTG/PLTMG, dan PLTA oleh PLN melalui pemilihan langsung dan penunjukan langsung; hingga yang teranyar adalah Perpres No. 4 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan, Lebih lanjut, Perpres No. 4 Tahun 2016 ini jelas merupakan gebrakan penting bagi pengembangan infrastruktur ketenagalistrikan di Indonesia. Regulasi ini dikeluarkan sebagai penugasan dari Pemerintah untuk percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan termasuk pembangunan pembangkit 35.000 MW dan jaringan transmisi sepanjang 46.000 km. Selain itu, pelaksanaan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan ini juga dilakukan dengan mengutamakan pemanfaatan energi baru dan terbarukan dalam rangka mencapai sasaran proporsi energi baru dan terbarukan dalam bauran energi.
 
Melihat semakin berkembangnya industri di sektor ketenagalistrikan di Indonesia, kami menyadari bahwa banyak isu-isu hukum yang dapat didiskusikan lebih lanjut. Berangkat dari hal ini, Hukumonline.com bekerja sama dengan Assegaf Hamzah & Partners menyelenggarakan Workshop “Membedah Aspek Hukum Proyek Ketenagalistrikan di Indonesia”. Diselenggarakan pada 30 Agustus 2016 di Fraser Place Setiabudi, workshop ini menghadirkan pembicara-pembicara yang sangat kompeten, yakni :
 
  1. Dr. Agung Wicaksono (Pakar Manajemen Kebijakan Energi), membawakan materi mengenai Tantangan Regulasi dan Kebijakan Untuk Percepatan 35000 MW
  2. Derina [Manajer Senior Kontrak - PT. PLN (Persero)], membawakan materi mengenai Aspek Hukum Kerjasama PLN dan Badan Usaha Dalam Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan
  3. Kanya Satwika (Partner – Assegaf Hamzah & Partners), membawakan materi pengenai Proyek Pembangkit Listrik di Indonesia, Dokumentasi, dan Aspek-Aspek Hukum
 
Diskusi ini berjalan dengan lancar. Para peserta sangat antusias mendiskusikan permasalahan-permasalahan yang mereka hadapi secara praktik. 


 
DIDUKUNG OLEH :
 

ASSEGAF HAMZAH & PARTNERS