Workshop Hukumonline 2016

Kepatuhan Hukum dan Penyelesaian Sengketa Pembukaan Lahan Untuk Perkebunan

Memahami perkembangan regulasi dan langkah-langkah penyelesaian sengketa pembukaan lahan untuk perkebunan

GAW / ES

Bacaan 2 Menit

Workshop "Kepatuhan Hukum dan Penyelesaian Sengketa Pembukaan Lahan Untuk Perkebunan" (26/10). Foto : Project
Workshop "Kepatuhan Hukum dan Penyelesaian Sengketa Pembukaan Lahan Untuk Perkebunan" (26/10). Foto : Project
Workshop "Kepatuhan Hukum dan Penyelesaian Sengketa Pembukaan Lahan Untuk Perkebunan" (26/10). Foto : Project
Workshop "Kepatuhan Hukum dan Penyelesaian Sengketa Pembukaan Lahan Untuk Perkebunan" (26/10). Foto : Project
Workshop "Kepatuhan Hukum dan Penyelesaian Sengketa Pembukaan Lahan Untuk Perkebunan" (26/10). Foto : Project
Workshop
Penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan di Indonesia menjadi fokus utama Pemerintahan Joko Widodo. Hal ini didasarkan pada amanat Pasal 28 H ayat (1) UUD 1945 bahwa setiap orang berhak mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menerangkan bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Untuk menyelenggarakan amanat tersebut, Presiden Joko Widodo menetapkan untuk membangun politik legislasi yang kuat dalam perlindungan hukum lingkungan hidup. Pemerintah akan melakukan penegakan hukum lingkungan secara konsekuen tanpa pandang bulu dan tanpa kekhawatiran akan kehilangan investor. Menindak secara tegas pelaku illegal logging, illegal mining, dan kebakaran hutan-pun tidak segan-segan dilakukan. 

Lebih jauh, pengenaan sanksi terhadap korporasi yang melakukan pembakaran hutan menjadi isu yang mendapat perhatian. Kasus kebakaran hutan yang dilakukan oleh korporasi untuk kepentingan pembukaan lahan, khususnya dalam usaha perkebunan, merupakan contoh kasus yang kerap terjadi. Secara regulasi, pembukaan lahan dengan cara membakar merupakan hal yang jelas-jelas dilarang berdasarkan Pasal 69 ayat (1) huruf h UU No. 32 Tahun 2009 maupun pasal 56 ayat (1) UU No. 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan. Tidak hanya dikenai jerat pidana, bagi para pelanggar yang terbukti melakukan kegiatan pembakaran tersebut juga dapat dikenakan tambahan sanksi perdata seperti ganti kerugian lingkungan maupun sanksi administratif seperti pembekuan izin, pencabutan izin, dan enclave lahan. Selain kasus kebakaran hutan, berbagai permasalahan juga kerap timbul dalam proses pembukaan lahan tersebut. Permasalahan tata ruang, tumpang tindih perizinan, memasuki areal yang belum dibebaskan, maupun permintaan plasma juga menjadi permasalahan yang kerap menghambat proses tersebut.

Melihat banyaknya isu-isu hukum dalam proses pembukaan lahan untuk perkebunan yang menarik untuk dikaji lebih lanjut, Hukumonline.com bekerja sama dengan Kusumanegara & Partners telah mengadakan Workshop bertajuk "Kepatuhan Hukum dan Penyelesaian Sengketa Pembukaan Lahan Untuk Perkebunan". Workshop ini telah diselenggarakan pada Rabu, 26 Oktober 2016 bertempat di Fraser Place Setiabudi, Jakarta. Adapun dalam workshop ini, pembicara yang hadir adalah :
 
  1. Rosa Vivien Ratnawati (Direktur Pengaduan, Pengawasan, dan Sanksi Administrasi - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) yang menyampaikan Kepatuhan Hukum Dalam Pembukaan Lahan Untuk Kegiatan Perkebunan 
  2. Rivai Kusumanegara (Managing Partner - Kusumanegara & Partners) yang menyampaikan materi terkait Identifikasi permasalahan Hukum Serta Tata Cara Penyelesaian Sengketa Dalam Pembukaan Lahan Untuk Perkebunan.
Acara ini berjalan dengan lancar. Para peserta kerap mendiskusikan permasalahan-permasalahan yang ditemukan di lapangan terkait dengan bidang usaha masing-masing.