Diskusi Hukumonline 2016

Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis 2016 : Implikasi, Implementasi dan Tantangannya

Pemahaman akan pemberlakuan UU Merek dan Indikasi Geografis terbaru

GNS/FD

Bacaan 2 Menit

Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis 2016 : Implikasi, Implementasi dan Tantangannya
Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis 2016 : Implikasi, Implementasi dan Tantangannya
Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis 2016 : Implikasi, Implementasi dan Tantangannya
Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis 2016 : Implikasi, Implementasi dan Tantangannya
Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis 2016 : Implikasi, Implementasi dan Tantangannya
Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis 2016 : Implikasi, Implementasi dan Tantangannya
Dalam menghadapi perkembangan perekonomian lokal, nasional, regional dan internasional serta perkembangan teknologi informasi dan komunikasi dunia industri, perdagangan maka perlu didukung oleh Peraturan Perundang-undangan di bidang Merek dan Indikasi Geografis yang lebih memadai. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan, dan memberikan kepastian hukum Oleh sebab itu setelah 15 (lima belas) tahun berjalan, akhirnya pada Oktober 2016 ini DPR dan Pemerintah sepakat untuk mengesahkan Undang-Undang Tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU 2016) menggantikan UU sebelumnya yaitu UU Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek (UU 15/2001).
 
Dilihat dari penamaan judul UU menjadi UU Merek dan Indikasi Geografis telihat bahwa pengaturan Indikasi Geografis sekarang diatur lebih komprehensif. Selain itu terkait dengan definisi dari merek itu sendiri, terdapat perbedaan dengan UU 15/2001. UU 2016 mendefinisikan merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa. Berdasarkan hal tersebut dapat dikatakan dalam UU 2016 ini sudah ada perluasan tipe merek, yaitu merek konvensional dan merek non-tradisional dimana sebelumnya dalam UU 15/2001 hanya diatur mengenai merek konvensional.
 
Dengan adanya perubahan terkait dengan pengaturan merek dan indikasi geografis, maka Hukumonline.com bekerja sama dengan K&K Advoates pada Rabu, 30 November 2016, bertempat di Mercantile Athlete Club, WTC I, mengadakan Diskusi Hukumonline.com2 2016 dengan tema “Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis 2016 : Implikasi, Implementasi dan Tantangannya”. Narasumber dalam diskusi ini adalah :
  • Didik Taryadi  (Kepala Subdit Pemeriksaan Merek, DJKI);
  • Syahda Guruh L. Samudera (Kepala Subdit Perjanjian Perdagangan, Jasa Ekonomi, Investasi, Keuangan dan Lingkungan Hidup, Direktorat Perjanjian Ekososbud, Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional);
  • Justisiari P. Kusumah (Managing Partner K&K Advocates).
Diskusi ini dibuka oleh Bapak Fathlurachman (Direktur Merek dan Indikasi Geografis, DJKI) yang dalam pidato pembukaannya menyampaikan mengenai urgensi pembentukan UU Merek dan Indikasi Geografis 2016 serta perbandingan UU No. 15 Tahun 2001 Tentang Merek dengan UU Merek dan Indikasi Geografis 2016. Serta dalam diskusi ini juga membahas mengenai ketentuan-ketentuan terbaru yang tertuang dalam UU Merek dan Indikasi Geografis 2016, ketentuan internasional terkait indikasi geografis dan penyelesaian sengketa merek.