Pelatihan Hukumonline 2016

Legal and Financing Aspects of Build Operate Transfer Projects

Memahami aspek hukum dan pembiayaan dalam proyek Build-Operate-Transfer

GAW / FD

Bacaan 2 Menit

Suasana diskusi kelompok
Foto bersama narasumber dari AYMP Atelier of Law dengan Direktur Hukumonline.com
Pemberian plakat dari Hukumonline.com kepada narasumber
Sesi tanya jawab Pelatihan "Legal and Financing Aspects of Build Operate Transfer Projects"
Sesi tanya jawab Pelatihan

Konsep “Kerja sama Pemerintah dan Badan Usaha” atau Public Private Partnership saat ini sudah semakin familiar dan digalakkan di Indonesia. Konsep ini semakin dikedepankan seiring dengan besarnya kebutuhan untuk partisipasi swasta dalam penyediaan infrastruktur di Indonesia.  Berdasarkan data dari Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional atau BAPPENAS,setidaknya dibutuhkan Rp 1.751,45 Triliun atau setara 36,52% dari total kebutuhan penyediaan infrastruktur yang diharapkan didapat dari partisipasi swasta. Melihat kondisi ini, maka kerja sama antara Pemerintah dan pihak swasta menjadi jalan keluar untuk permasalahan yang ada. Berbagai bentuk kerja sama dapat ditempuh, salah satunya adalah dengan Kerjasama Pemerintah dan badan Usaha (KPBU) sesuai dengan Perpres No. 38 Tahun 2015. Melalui regulasi ini, Pemerintah mencoba melakukan inovasi baru dalam rangka mendukung pembiayaan proyek infrastruktur.
 
Dalam implementasinya, tidak jarang tantangan dihadapi dalam proses pelaksanaan skema kerja sama ini. Pemberian insentif untuk proyek-proyek infrastruktur diajukan sebagai salah satu jalan keluar. Pada dasarnya ada beberapa macam insentif yang dapat diberikan, salah satunya adalah dengan skema proyek Build, Operate, Transfer (BOT). BOT sendiri adalah sebuah skema kerja sama antara instansi pemerintah dan badan usaha, dimana badan usaha bertanggung jawab atas pembiayaan, konstruksi, operasi dan pemeliharaan sebuah proyek, umumnya infrastruktur, selama beberapa tahun. Setelah itu, di akhir masa kontrak dilakukan transfer aset kepada Pemerintah. Jadi, skema BOT sendiri lebih fokus pada status kepemilikan dari suatu aset apakah itu milik Pemerintah ketika masa konsesi atau apakah itu milik swasta selama masa operasional. Adapun konsep BOT ini kerap digunakan untuk pembangunan infrastruktur seperti proyek pembangkit listrik, jalan tol, pengolahan air, pelabuhan, dan lainnya. Lebih jauh lagi, sebenarnya bentuk BOT ini memiliki berbagai variasi, diantaranya BOOT (Build, Own, Operate, Transfer), BOO (Build, Own, Operate), BTO (Build, Transfer, Operate), BLT (Build, Lease, Transfer), RUOT (Rehabilaitate, Upgrade, Operate, Transfer), dan sebagainya.
 
Mengingat semakin berkembangnya isu-isu terkait konsep KPBU maupun konsep BOT ini, Hukumonline.com bekerja sama dengan AYMP Atelier of Law mengadakan Pelatihan “Legal and Financing Aspects of Build Operate Transfer Projects”. Acara ini diadakan pada Selasa, 22 November 2016 yang lalu dan bertempat di Fraser Place Setiabudi, Jakarta Selatan. Hadir sebagai pembicara dalam Pelatihan kali ini adalah :

  1. Mutiara Rengganis (Partner - AYMP Atelier of Law)
  2. Richele Stephen Suwita (Senior Associate - AYMP Atelier of Law)

Pelatihan ini berjalan dengan sangat lancar. Dalam pelatihan ini, para peserta juga dibagi ke dalam beberapa kelompok dan mendiskusikan beberapa studi kasus.