Pelatihan Hukumonline 2016

Transaksi Derivatif dan Teknik Penyelesaian Sengketa Transaksi Derivatif

Mendalami transaksi derivatif dan penyelesaian sengketa transaksi derivatif di Indonesia

YI/ES

Bacaan 2 Menit

Soenardi Pardi memberikan materi
Tim dari Bank Indonesia memberikan materi
Peserta pelatihan menyimak materi
Peserta berfoto dengan tim dari Bank Indonesia
Peserta berfoto dengan tim dari Bank Indonesia
Transaksi Derivatif dalam sektor perbankan merupakan hal yang selalu hangat dibicarakan dan banyak digunakan oleh para pelaku usaha. Secara sederhana,transaksi ini berupa perjanjian penukaran pembayaran dimana pelaku pasar membuat suatu perjanjian untuk saling mempertukarkan uang, aset atau suatu nilai di masa yang akan datang dengan mengacu pada aset yang menjadi acuan pokoknya. Transaksi Derivatif dalam Perbankan cukup banyak dipilih karena digunakan untuk memberikan perlindungan terhadap risiko kerugian akibat fluktuasi nilai tukar saat nasabah melakukan transaksi internasional. Dalam istilah perbankan, sifat dasar dari Transaksi Derivatif adalah untuk lindung nilai (hedging) dari fluktuasi harga dan nilai uang yang tidak dapat diprediksi. Apabila dipandang dari kepentingan nasabah, nasabah dapat melindungi nilai aktiva yang dimilikinya dari kemerosotan harga hingga pada batas yang direncanakan atau diperjanjikan dengan pihak perbankan. Perbankan sendiri dapat memperoleh laba yang besar bahkan meningkatkan asetnya ketika nilai tukar senilai nilai aktiva yang diperjanjikan atau lebih rendah daripada itu. Namun transaksi derivatif pada perjalanannya tidak menjadi semanis yang diperjanjikan ketika transaksi ini digunakan untuk berspekulasi artinya mencari keuntungan sebesar-besarnya dalam ketidakpastian situasi ekonomi.

Dalam melaksanakan transaksi derivatif, baik bank maupun perusahaan perlu memahami secara mendalam mengenai struktur dan jenis-jenis transaksi derivatif beserta keuntungan dan risikonya. Oleh karena itu, hukumonline.com bekerja sama dengan Kantor Hukum Hendra Soenardi telah menyelenggarakan pelatihan dengan topik transaksi derivatif yang diikuti oleh berbagai bank dan perusahaan serta masyarakat umum. Pelatihan dengan judul "Transaksi Derivatif dan Teknik Penyelesaian Sengketa Transaksi Derivatif" tersebut telah dilaksanakan pada Selasa, 29 November 2016 di Fraser Place Setiabudi, Jakarta. Narasumber yang hadir dalam pelatihan tersebut adalah: 
1. Imam Subarkah (Direktur Departemen Hukum Bank Indonesia);
2. Rika S. Dewi (Deputi Direktur Departemen Hukum Bank Indonesia); dan 
3. Soenardi Pardi (Partner dari Kantor Hukum Hendra Soenardi).

Pelatihan terlaksana dengan baik dan lancar. Narasumber memberikan materi dengan baik dan peserta interaktif berdiskusi dengan narasumber mengenai transaksi derivatif.