Workshop IIGF Institute & Hukumonline.com

Peran Pemerintah dalam Percepatan Proyek Infrastruktur dengan Skema KPBU di Indonesia

Membahas tentang penyediaan infrastruktur dengan skema KPBU

AM/ES

Bacaan 2 Menit

Pemaparan Sesi I
Case Studies mengenai Skema KPBU
Antusiasme Peserta dalam bertanya mengenai Infrastruktur KPBU
Antusiasme Peserta dalam bertanya mengenai Infrastruktur KPBU
Penyediaan Infrastruktur untuk rakyat merupakan kewajiban utama Pemerintah. Namun karena adanya keterbatasan dana yang dimiliki oleh Pemerintah, maka Pemerintah berupaya untuk membuka peluang investasi penyediaan Infrastruktur kepada sektor swasta melalui skema Kerjasama Pemerintah Badan Usaha atau lazim disebut KPBU. Pemerintah sebagai regulator juga berupaya untuk menjaga iklim investasi di Indonesia, diantaranya dengan dikeluarkannya Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur sebagai landasan penyelenggaraan KPBU.

Adanya kesenjangan pembiayaan (financing gap) yang cukup besar di mana Pemerintah (termasuk BUMN) diperkirakan hanya mampu membiayai sekitar 63,48 % dari kebutuhan pembiayaan infrastruktur. Untuk itu perlu dibuka peluang untuk sektor swasta juga berpartisipasi dalam penyediaan infrastruktur. Dalam meningkatkan iklim investasi, Pemerintah memberikan kontribusi kepada swasta diantaranya Dukungan Pemerintah berupa beberapa fasilitas diantaranya Dana Penyiapan Proyek (PDF (Project Development Fund, Dana Dukungan Kelayakan (VGF (Viability Gap Funding) dan Penjaminan Pemerintah yang timbul akibat terjadinya Risiko Politik.

Dalam melakukan kegiatan KPBU, tentunya banyak pemangku kepentingan (stakeholders) yang terlibat sehingga membutuhkan sosialisasi yang matang. Oleh karena itu, hukumonline.com bekerja sama dengan IIGF Institute PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero)  telah menyelenggarakan workshopdengan topik Kerjasama Pemerintah Badan Usaha yang diikuti oleh berbagai praktisi hukum dan legal counsel dari beberapaperusahaan serta masyarakat umum. Workshopdengan judul “Peran Pemerintah dalam Percepatan Proyek Infrastruktur denganSkema KPBU di Indonesia”  tersebut telah dilaksanakan pada Selasa, 20 Desember 2016 bertempat di Kantor PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero) Gedung Capital Place Lantai 7, Jl. Jendral Gatot Subroto Kav. 18 Jakarta Selatan.
Adapun Narasumber yang hadir dalam workshoptersebut adalah: 
  1. Novie Andriani (Perencana Muda – Direktorat Kerja Sama Pemerintah Swasta dan Rancang Bangun, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional / BAPPENAS)
  2. Insyafiah Hariri (Kepala Subdirektorat Evaluasi Dukungan Pemerintah - Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur (PDPPI) Kementerian Keuangan)
  3. Ria Frilina (Senior Vice President PRL Division PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero)
  4. Lili Soleh Wartadipradja (Kepala Badan Penanaman Modal (BPMD) Provinsi Jawa Timur)
  5. Delano Dalo (Project Manager for Umbulan PPP Water Supply Project Advisory Facilitation - PT. Sarana Multi Infrastruktur (Persero)
  6. Anang Latif (Direktur Utama Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI)
  7. Roi Sudiro (Kepala Bidang Investasi Badan Pengatur Jalan Tol)
Workshop tersebut dibuka dengan Keynote Speech dari Ibu Sinthya Roesly selaku Direktur Utama dari PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero). Sesi Pertama dimoderatori oleh Kanya Satwika selaku Partner dari Kantor Hukum Assegaf Hamzah & Partners. Melanjutkan sesi I yang lebih membahas mengenai latar belakang Skema KPBU, dilanjutkan dengan Sesi II mengenai Case Studies KPBU yang dimoderatori oleh Ibrahim Assegaf selaku Partner dari Assegaf Hamzah & Partners.


 
Didukung oleh :

Assegaf Hamzah & Partners