Pelatihan Hukumonline.com 2017

Tata Cara Melakukan Pemutusan Hubungan Kerja Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 (Angkatan VI)

Pemahaman akan tata cara PHK yang aman menurut hukum ketenagakerjaan

GNS/ES

Bacaan 2 Menit

Tata Cara Melakukan Pemutusan Hubungan Kerja Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 (Angkatan VI)
Tata Cara Melakukan Pemutusan Hubungan Kerja Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 (Angkatan VI)
Tata Cara Melakukan Pemutusan Hubungan Kerja Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 (Angkatan VI)
Tata Cara Melakukan Pemutusan Hubungan Kerja Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 (Angkatan VI)
Tata Cara Melakukan Pemutusan Hubungan Kerja Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 (Angkatan VI)
Sampai dengan saat ini jenis perselisihan hubungan industrial yang paling banyak adalah timbul adalah perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK). Alasan PHK dikualifikasikan sebagai perselisihan hubungan industrial, dikarenakan pekerja menolak di PHK, pekerja menolak kompensasi PHK, pekerja keberatan dengan alasan PHK, pekerja keberatan dengan cara pelaksanaan PHK, pengusaha tetap pada pendiriannya untuk melakukan PHK dan kesepakatan terhadap rencana PHK tidak tercapai di dalam bipartit.

Untuk dapat melaksanakan PHK yang aman sesuai dengan ketentuan hukum, maka diperlukan keterampilan dan pemahaman akan tata cara melaksakan PHK sesuai dengan UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (UU 13/2003). Oleh sebab itu, Hukumonline.com pada tahun ini, kembali mengadakan Pelatihan dengan tema “Tata Cara Melaksanakan Pemutusan Hubungan Kerja Berdasarkan Undang-Undang No 13 Tahun 2003”. Pelatihan ini adalah angkatan ke VI, yang karena tingginya minat dari peserta, dilaksanakan sampai dengan 2 (dua) kelas, yaitu pada Kamis 26 Januari 2017, bertempat di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta dan Selasa, 7 Januari 2017, bertempat di Hotel Aryaduta, Tugu Tani, Jakarta. Narasumber pada kedua kelas tersebut adalah Bapak Juanda Pangaribuan, yang merupakan Hakim Ad-Hoc pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat periode 2006-2016 dan penasihat hukum di bidang ketenagakerjaan.

Dalam pelatihan ini disampaikan tidak hanya tentang ketentuan PHK sebagaimana di atur dalam UU 13/2003. Tetapi juga dibahas mengenai Putusan Mahkamah Konstitusi terkait PHK, alasan PHK yang dilarang dan akibat hukum PHK bila melakukan PHK yang dilarang, prosedur pelaksanaan PHK, perselisihan PHK di Pengadilan Hubungan Industrial, upah proses PHK dan juga diberikan contoh kasus terkait PHK dan saling diskusi di antara peserta dan narasumber terkait permsalahan dan pengalaman PHK.