Arsip Kegiatan

Diskusi Publik Aspek Hukum Penanganan Tindak Pidana Korporasi Pasca Berlakunya PERMA No. 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi

Pembahasan Mengenai Penanganan Tindak Korporasi pasca berlakunya PERMA No. 13 Tahun 2016

AW/AM/FD

Bacaan 2 Menit

Diskusi Publik Aspek Hukum Penanganan Tindak Pidana Korporasi Pasca Berlakunya PERMA No. 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi

 

 
 
 
 
 
 
Hukumonline.com
 
 
 
 
 
Berlakunya PERMA No 13. Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi membawa tantangan tersendiri bagi penegak hukum untuk memulai menyasar korporasi sebagai subjek hukum. PERMA ini sangat ditunggu-tunggu aparat penegak hukum terutama Kepolisian, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pedoman penanganan kejahatan tertentu yang melibatkan korporasi dan atau pengurusnya. Sebab terdapat kekosongan hukum khususnya hukum acara pidana dalam penanganan perkara pidana dengan pelaku Korporasi. Disisi lain, sebagai pelaku usaha, berlakunya PERMA Tindak Pidana Korupsi ini juga dapat dijadikan sebagai tonggak acuan untuk semakin meningkatkan tata kelola korporasi yang baik.
 
Hukumonline.com sebagai the most trusted legal media bekerjasama dengan Assegaf Hamzah & Partners telah menyelenggarakan Diskusi Publik dengan judul ”Aspek Hukum Penanganan Tindak Pidana Korporasi Pasca Berlakunya PERMA No 13. Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi” yang diselenggarakan pada hari Rabu, 1 Maret 2017, mulai 09.00 WIB hingga selesai, di Hotel Le Meridien Jakarta Pusat.
 
Acara ini dihadiri oleh Narasumber-narasumber yang kompeten di bidang tindak pidana korporasi. Hadir diantaranya, Chandra M. Hamzah selaku Partner dari Assegaf Hamzah & Partners yang memaparkan materi mengenai pertanggungjawaban entitas korporasi. Dalam pemaparan materinya, Chandra memberikan tips agar para pengurus korporasi tidak terkena dengan tindak pidana korporasi diantaranya para pengurus korporasi atau in-house counsel harus pandai dalam memetakan peraturan sektoral yang terkait dengan core business perusahaan. Para pengurus harus dapat menganalisa potensi audit tindak pidana dalam proses bisnis perusahaan supaya dapat meminimalisir resiko pidana. Dan setelah sudah ada sistem yang baik dari internal perusahaan, maka harus dapat dipublikasikan dengan baik, supaya saat penegak hukum masuk dan mengaudit perusahaan, perusahaan sudah punya sistem mitigasi yang baik.
 
Sementara itu hadir juga perwakilan dari Kejaksaan Agung yaitu Bapak Undang Mugopal selaku Kasubdit Peran HAM Direktorat Penuntutan Jampidsus. Beliau memaparkan materi mengenai Tata Cara Pemeriksaan, Penuntutan dan Pelaksanaan Putusan berdasarkan Perma No.13 Thn 2016serta relevansinya dengan Peraturan Jaksa Agung No.028/A/JA/10/2014 tgl 1-10- 2014yang sebelumnya telah dikeluarkan terlebih dahulu. Pada dasarnya dibutuhkan pembahasan yuridishukum acara pertanggungjawaban pidanakorporasi  melalui Diklat Terpadu antara Penyidik, Penuntut Umum dan Hakim serta diharapkan adanya sinkronisasi dan harmonisasi antar penegak hukum sehingga dapat dihindari bahasa ”multitafsir” dalam penerapan korporasi sebagai subjek hukum pelaku tindak pidana
 
Pemateri yang terakhir adalah Bapak Setiadi, selaku Kepala Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi. Dalam pemaparannya, Bapak Setiadi mengatakan bahwa dengan adanya Perma No. 13 Tahun 2016 dapat memberikan kepastian hukum bagi Korporasi maupun  aparat penegak hukum. Dalam sesi ini  dipaparkan perbandingan penerapan sistem anti korupsi di Inggris dengan adanya UK Bribery Act 2010 dan sistem anti korupsi di Amerika Serikat dengan adanya The Foreign Corrupt Practices Act of 1977. Pada akhir pemaparannya Bapak Setiadi menyimpulkan bahwa Kunci menghindari  pertanggungjawaban pidana korporasi di indonesia adalah memastikan tidak adanya pegawai atau pemangku kebijakan yang melakukan suap untuk kepentingan korporasi, sehingga walaupun sistem hukum atau regulasinya sudah jelas namun tetap harus didukung oleh sumber daya manusia yang berintergritas.
Acara Diskusi Publik ini dimoderatori oleh Ahadi Bayu Tejo selaku Direktur Hukumonline.com dan ditutup dengan Soft Launching Hukumonline Advanced Search yang merupakan fitur baru dari Hukumonline.com