Arsip Kegiatan

Drafting Commercial Contracts in English

Pelatihan Intensif selama dua hari dalam Penyusunan Dokumen Hukum dan Perjanjian Perusahaan

AM/FD

Bacaan 2 Menit

Foto Bersama Peserta Hukumonline Training 2017 "Drafting Commercial Contracts in English"
Foto Bersama Peserta Hukumonline Training 2017
Penyusunan Perjanjian merupakan hal yang paling penting dikuasai seorang praktisi hukum baik lawyer maupunsebagai seorang in-house counsel. Ketelitian dan penggunaan bahasa yang baik, lugas dan tepat merupakan salah satu kunci keberhasilan bisnis perusahaan. Hukumonline mengadakan Pelatihan mengenai "Drafting Commercial Contracts in English" selama 2 (dua) hari yang diselenggarakan di Sari Pan Pacific Hotel, Jakarta. Adapun yang menjadi pengajar dari Narasumber pelatihan ini adalah Keld Conradsen, LL.B., LL.M., MBA yang merupakan Foreign Counseldari DDC Lawyers dan Penasihat Bisnis Perusahaan.

Materi yang disampaikan oleh Keld adalah mengenai tata cara dan format dalam membuat perjanjian, seperti penggunaan Plain English. Kebanyakan dari perusahaan hanya menggunakan template yang sudah bertahun-tahun digunakan oleh Perusahaan, namun sejatinya kontrak itu harus diperbaharui dan tentunya menggunakan bahasa yang relevan dan tidak berbelit-belit. Keld juga memaparkan mengenai hal-hal apa saja yang harus dihindari dan apa yang harus diperhatikan dalam membuat dokumen hukum.Perbedaan pandangan dari setiap Negara ketika membuat kontrak bisnis merupakan hal yang seru untuk diperbincangkan. Keld sebagai pengajar juga berpengalaman bekerja di beberapa Negara seperti Australia dan Jepang sehingga mengerti mengenai pendekatan bisnis dan hukum yang dilakukan di Negara-negara lain.

Agar pelatihan ini semakin intensif dan menghasilkan output yang positif saat kembali dari pelatihan, Keld membuat pelatihan ini sangat menarik dengan cara setiap peserta diarahkan untuk berbicara mengenai business process mereka yang berkaitan dengan drafting legal documents perusahaan sehingga peserta mengerti dan memahami bagaimana mereka melakukan penyusunan perjanjian secara efektif untuk kemajuan bisnis perusahaan serta meminimalisir risiko dan konsekuensi kerugian yang timbul dari kesalahan atau ketidakakuratan penyusunan dokumen perjanjian perusahaan.