Workshop Hukumonline 2017

Tata Cara dan Persyaratan Pendaftaran Merek Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 67 Tahun 2016

Membedah dan Memahami Mekanisme Pendaftaran Merek Pasca Berlakunya Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 67 Tahun 2016

MHH/ES

Bacaan 2 Menit

Tim Hanafiah Ponggawa Partners dalam Workshop Hukumonline "Pendaftaran Merek". (Selasa, 25/17). Foto: Event & Training Hukumonline
Bapak Junarlis, Kasubdit Permohonan dan Publikasi, Direktorat Merek dan Indikasi Geografis, Kementerian Hukum dan HAM, Workshop Hukumonline "Pendaftaran Merek. (Selasa, 25/17). Foto: Event & Training Hukumonline
Tim Hanafiah Ponggawa Partners dalam Workshop Hukumonline
Bapak Junarlis, Kasubdit Permohonan dan Publikasi, Direktorat Merek dan Indikasi Geografis, Kementerian Hukum dan HAM, Workshop Hukumonline
 
 
Hukumonline.com
 
 
Oktober 2016 lalu, DPR dan Pemerintah sepakat untuk mengesahkan Undang-Undang Tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU 2016) menggantikan UU sebelumnya yaitu UU Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek (UU 15/2001). Dalam UU tersebut terdapat beberapa perubahan pengaturan terkait Merek, seperti sistem pendaftaran merek secara elektronik dimana hal tersebut dapat mempermudah pemilik merek untuk mendaftarkan mereknya. Selain itu, hal penting lainnya yang diatur dalam ketentuan UU tersebut adalah mengenai pendaftaran merek internasional. Namun dari sekian banyak perubahan tersebut, aturan pelaksana teknis belum tersedia untuk memberikan gambaran dan/atau panduan teknis dari UU tersebut.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia akhirnya menerbitkan Peraturan No. 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek sebagai peraturan pelaksana teknis Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis .Secara pokok, Peraturan 67/2016 menetapkan aturan lebih lanjut mengenai pendaftaran merek di Indonesia dan mencakup hal-hal seperti persyaratan dan tata cara pengajuan permohonan, kelas barang atau jasa, penolakan permohonan, perbaikan sertifikat merek terdaftar, pendaftaran merek kolektif, dan petikan resmi sertifikat.
 
Dengan berlakunya peraturan pelaksana teknis dari UU No. 20/2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, tentunya sosialisasi dan penjelasan diperlukan dari pihak-pihak terkait untuk memberikan pemahaman mendalam dari pengaturan tersebut. Oleh Sebab itu, dalam rangka memberikan pemahaman mendalam terkait isu tersebut, Hukumonline.com bekerja sama dengan Hanafiah Ponggawa & Partners mengadakan workshop dengan topik “Tata Cara dan Persyaratan Pendaftaran Merek Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 67 Tahun 2016” yang ditujukan untuk para pelaku usaha, kalangan pemerintahan/BUMN, konsultan hukum (lawyer dan in-house lawyer).
 
Dalam workshop ini dibahas melalui dua aspek, yaitu aspek regulasi dan praktik penyelesaian sengketa. Dari aspek regulasi, disampaikan oleh Bapak Junarlis, S.H., M.Si. sebagai Kepala Subdirektorat Permohonan dan Publikasi – Direktorat Merek dan Indikasi Geografis dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Penyampaian materi pada sesi 1 workshop ini meliputi perbandingan prosedur pendaftaran merek dengan peraturan sebelumnya, pengaturan pendaftaran merek dalam Permenhukham No. 67/2016, pendataran merek internasional dan/atau madrid protocol dalam sistem pendaftaran merek.

Sementara itu, dari sisi praktik penyelesaian sengketa yang disampaikan oleh:
  • Ibu Linna Simamora, S.H., LL.M.  (Partner di bidang Kekayaan Intelektual dari Hanafiah Ponggawa & Partners, 
  • Ibu Winda Tania, S.H. sebagai Associate dari Hanafiah Ponggawa & Partners, dan
  • Bapak Leonardo Richo Sidabutar, S.H. sebagai Associate dari Hanafiah Ponggawa & Partners,

Penyampaian materi pada sesi 2 workshop ini meliputi mekanisme penyelesaian sengketa pendaftaran merek di pengadilan niaga serta alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan lainnya (dalam lingkup nasional), teknik beracara dalam perkara pendaftaran merek, dan studi kasus terkait sengketa pendaftaran merek beserta akibat hukum dari pembatalan merek.

Secara umum, workshop ini berjalan dengan lancar, dimana seluruh peserta sangat antuasias dalam berdiskusi terkait dengan persoalan-persoalan yang dialami di perusahaan masing-masing. Pelatihan ini dilaksanakan di Aryaduta Hotel, Tugu Tani, Jakarta Pusat pada 25 Juli Juli 2017 lalu.

------------

Jika anda tertarik dengan notulensi workshop ini, silahkan hubungi kami via email ke [email protected]. Notulensi workshop ini tersedia gratis bagi pelanggan hukumonline.com*.

 *syarat dan ketentuan berlaku