Pelatihan Hukumonline 2017

Membedah Aspek Hukum Praktik Bisnis Anti Suap serta Implikasi Foreign Corrupt Practices Act 1977 & UK Bribery Act sebagai Bentuk Kepatuhan Perusahaan

Membahas hal-hal yang wajib diperhatikan bagi seorang legal counsel dalam memetakan praktik bisnis anti-suap pada transaksi bisnis perusahaan

AM/FD

Bacaan 2 Menit

Sesi Kedua yang dipaparkan oleh Erry Riyana Hardjapamekas
Chandra M. Hamzah memaparkan materi pada sesi pertama
Chandra M. Hamzah memaparkan materi pada sesi pertama
Dalam menyelenggarakan kegiatan Bisnisnya, perusahaan selalu berhubungan dengan setiap stakeholders yang terlibat, diantaranya Pejabat Pemerintahan, Masyarakat dan lembaga lain dimana perusahaan tersebut beraktifitas. Tidak jarang perusahaan mengalami kesulitan dalam melakukan ekspansi bisnisnya. Terkadang perusahaan harus mengeluarkan “uang pelicin” untuk mendapatkan izin atau lisensi dari otoritas terkait. Praktik bisnis demikian, tentu dapat menjadi bumerang bagi perusahaan tersebut karena melanggar etika bisnis dan terlebih melanggar peraturan perundang-undangan di bidang anti korupsi terutama suap.

Pencegahan Suap dalam bisnis di Indonesia telah diakomodir oleh beberapa peraturan perundang-undangan, diantaranya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan  Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001  tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun sebagai bentuk kepatuhan Perusahaan dan mitigasi kerugian bisnis akibat suap yang dilakukan oleh korporasi baik induk, anak perusahaan, maupun afiliasinya dengan perusahaan asing, maka tidak sedikit perusahaan di Indonesia yang menggunakan Foreign Corrupt Practices Act 1977 atau FCPA& UK Bribery Act sebagai landasan dalam etika bisnis perusahaan.  Melalui undang-undang ini, otoritas hukum di Amerika Serikat dapat menjerat korporasi atau warga negara Amerika Serikat yang melakukan tindak pidana korupsi di negara lain termasuk Indonesia. Selain itu, FCPA juga dapat diterapkan terhadap korporasi atau individu dari negara lain yang melakukan tindak pidana korupsi di Amerika Serikat.

Hukumonline.com telah menyelenggarakan kegiatan Pelatihan dengan judul “Membedah Aspek Hukum Penerapan Bisnis Anti Suap serta Implikasi Foreign Corrupt Practices Act 1977 & UK Bribery Act sebagai Bentuk Kepatuhan Perusahaan”yang telah dilaksanakan pada Kamis, 27 Juli 2017 bertempat di Sari Pan Pacific Hotel – Jakarta Pusat. Narasumber yang dihadirkan dalam pelatihan ini adalah Chandra M. Hamzah selaku Partner dari Assegaf Hamzah & Partners, yang memaparkan mengenai pemberlakuan FCPA dan UK Bribery Act serta relevansinya terhadap UU Tipikor yang berlaku di Indonesia. Chandra juga memberikan insight mengenai yurisdiksi dan pengenaan FCPA yang berimplikasi pada kegiataan bisnis perusahaan, terlebih apabila perusahaan tersebut melakukan ekspansi bisnis sehingga memiliki stakeholders yang beragam. Peserta yang hadir banyak yang menanyakan mengenai etika bisnis yang sewajarnya dilakukan apabila melakukan transaksi bisnis, bagaimana agar selalu comply dengan regulasi yang berlaku dan code of conduct perusahaan. Chandra juga memaparkan bagaimana penerapan FCPA, UK Bribery Act dan UU Tipikor oleh Korporasi dan regulation updates mengenai Tipikor terutama setelah berlakunya PERMA No. 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana oleh Korporasi.

Sesi Kedua dipaparkan oleh Erry Riyana Hardjapamekas, di dunia Bisnis Erry, memiliki pengalaman mumpuni sebagai Komisaris dan Komite Audit di berbagai perusahaan baik BUMN maupun multi-national corporation di Indonesia sehingga membuat Erry menguasai konsep-konsep aspek hukum maupun pendekatan bisnis pada sebuah perseroan. Dalam Pelatihan kali ini, selain memaparkan mengenai Tipikor dari sudut pandang hukum Indonesia, Erry juga memaparkan mengenai Standar Bisnis Internasional Anti Suap misalnya Anti-Corruption Ethics and Compliance Handbook for Businesses yang disusun OECD, UNODC, dan World Bank serta International Chamber of Commerce Rules on Combating Corruption. Erry mengajak kepada setiap peserta yang hadir untuk mengembangkan tingkat Good Corporate Governance pada setiap peserta agar selalu memiliki reputasi bisnis yang baik.

Disesi ketiga, Arinta Handini memaparkan studi kasus mengenai FCPA dan UK Bribery Act. Peserta sangat antusias, karena banyak ternyata transaksi bisnis yang dapat menjerat perusahaan apabila tidak comply dengan regulasi terkait dengan anti-suap. Arinta memaparkan mengenai triangle fraud yang seringkali menjadi asal-usul terjadinya praktik suap. Di sesi terakhir ini, para peserta banyak mendapatkan insight terkait apa yang harus dilakukan oleh perusahaan ketika melakukan transaksi bisnis agar citra korporasi tidak tercoreng karena perbuatan tindak pidana suap.