Diskusi Forum Hukum BUMN

Konsep Ideal BUMN dalam Perspektif Bisnis dan Ketatanegaraan Berdasarkan UUD 1945

Diskusi, Rapat Umum Anggota (RUA) dan Gala Dinner Forum Hukum BUMN

GNS/ES

Bacaan 2 Menit

Konsep Ideal BUMN dalam Perspektif Bisnis dan Ketatanegaraan Berdasarkan UUD 1945
Konsep Ideal BUMN dalam Perspektif Bisnis dan Ketatanegaraan Berdasarkan UUD 1945
Konsep Ideal BUMN dalam Perspektif Bisnis dan Ketatanegaraan Berdasarkan UUD 1945
Konsep Ideal BUMN dalam Perspektif Bisnis dan Ketatanegaraan Berdasarkan UUD 1945
Konsep Ideal BUMN dalam Perspektif Bisnis dan Ketatanegaraan Berdasarkan UUD 1945
Konsep Ideal BUMN dalam Perspektif Bisnis dan Ketatanegaraan Berdasarkan UUD 1945
Konsep Ideal BUMN dalam Perspektif Bisnis dan Ketatanegaraan Berdasarkan UUD 1945
Dalam perekonomian nasional, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berperan menghasilkan barang dan/jasa yang diperlukan dalam rangka mewujudkan sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat. Peran BUMN juga dirasakan semakin penting sebagai pelopor dalam sektor-sektor usaha yang belum diminati usaha swasta. Di samping itu BUMN juga mempunyai peran strategis sebagai pelaksana pelayanan publik, penyeimbang kekuatan-kekuatan swasta besar, dan turut membantu pengembangan usaha kecil/koperasi. BUMN juga merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang signifikan dalam bentuk berbagai jenis pajak, deviden dan hasil privatisasi. Pelaksanaan peran BUMN tersebut diwujudkan dalam kegiatan usaha pada hampir seluruh sektor perekonomian, seperti sektor pertanian, perikanan, perkebunan, kehutanan, manufaktur, pertambangan, keuangan, pos dan telekomunikasi, transportasi, listrik, insdustri dan perdagangan serta konstruksi.[1]

BUMN mempunyai potensi untuk dapat berkembang menjadi bisnis yang dan kuat. Saat ini diharapkan BUMN-BUMN yang ada dapat memberikan kontribusi yang sangat besar bagi perekonomian nasional. Namun, untuk mencapai tujuan tersebut, tentu tidaklah mudah, terdapat berbagai permasalahan yang harus di hadapi. Salah satunya adalah bagaimana bentuk ideal pengelolaan BUMN di masa depan dan permasalahan dan kendala yang dihadapi dalam pengelolaan BUMN saat ini menjadi tantangan yang harus diperhatikan dalam pelaksaan tata kelola BUMN.

Sejalan dengan tujuan dari pendirian BUMN, Forum Hukum BUMN (Forkum BUMN), suatu perkumpulan yang tujuan pendiriannya adalah untuk: Menjadi wadah forum diskusi bagi unit kerja dan/atau Pejabat yang menagangi fungsi hukum di lingkungan BUMN guna meningkatkan kualitas di bidang hukum; Dapat memberikan saran/masukan dalam penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi oleh BUMN maupun antar BUMN; Dapat memberikan saran/masukan kepada Pemerintah dan pihak terkait lainnya sehibungan dengan perundang-undangan yang terkait dengan BUMN.

Salah satu cara yang dilakukan untuk mencapai tujuan tersebut adalah dengan mengadakan Rangkaian Acara yang terdiri atas Diskusi “Konsep Ideal BUMN Dalam Perspekstif Bisnis dan Ketatanegaraan Berdasarkan UUD 1945”, Rapat Umum Anggota dan Gala Dinner yang telah diselenggarakan pada Jumat, 25 Agustus 2017 di Hotel grand Inna Kuta, Bali. Rangkaian acara ini dibuka oleh Prof. Dr. Arief Hidayat, S.H.,M.S. yang merupakan Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang sekaligus memberikan ceramah kunci.

Narasumber dalam Diskusi ini adalah :
  • Edphawin Eddy Jetjirawat (Managing Director, Southeast Asia, Temasek International);
  • Law Heng Dean (Director, Institutional Relations and Sustainability, Temasek International PTE LTD);
  • Dr. Harjono, S.H.,MCL. (Ahli Hukum Tata Negara);
  • Prof. Firmanzah, Ph.D (Rektor Universitas Paramadina);
  • Muhamad Ali (Direktur Human Capital Management PT PLN (Persero).
Moderator :
Binsar John Vic S. (PT Bukit Asam (Pesero) Tbk)
 
 



[1] Penjelasan Umum, Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara.