Workshop Hukumonline 2017

Strategi Efektif Menghadapi Klaim & Gugatan Perlindungan Konsumen

Membahas dan mendalami strategi efektif dalam menghadapi klaim dan gugatan perlindungan konsumen di dalam dan di luar pengadilan bagi seorang lawyer dan legal counsel perusahaan

AJ / FD

Bacaan 2 Menit

Strategi Efektif Menghadapi Klaim & Gugatan Perlindungan Konsumen
Strategi Efektif Menghadapi Klaim & Gugatan Perlindungan Konsumen
Strategi Efektif Menghadapi Klaim & Gugatan Perlindungan Konsumen
Strategi Efektif Menghadapi Klaim & Gugatan Perlindungan Konsumen



Pasal 45 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UU Perlindungan Konsumen) memang mengatur apabila konsumen merasa dirugikan oleh pelaku usaha, maka konsumen dapat menggugat pelaku usaha melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha (dalam hal ini BPSK dan beberapa LSM lainnya) atau melalui peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum. Hal ini berarti, konsumen dapat memilih untuk menyelesaikan sengketa melalui jalur non-litigasi atau jalur litigasi.

 
Pada hakikatnya, upaya perlindungan konsumen memang untuk kebaikan kedua belah pihak, yaitu konsumen dan pelaku usaha. Namun, di sisi lain tidak semua konsumen mengajukan gugatan kepada pelaku usaha karena haknya terlanggar. Terdapat karakter konsumen yang mengajukan gugatan hanya untuk berupaya mencari keuntungan dari pelaku usaha. Pada umumnya, pelaku usaha lebih memilih untuk menyelesaikan sengketa melalui jalur non-litigasi dengan jalan negosiasi kepada konsumen daripada membiarkan gugatan tersebut ke pengadilan. Memang tak dipungkiri, dengan membiarkan gugatan tersebut dibawa ke pengadilan dapat menimbulkan preseden buruk bagi pelaku usaha tersebut kedepannya. Namun, ketika perusahaan terlalu mudah mengikuti klaim konsumen, pelaku usaha justru dapat menjadi pihak yang dirugikan oleh perilaku konsumen.

 
Oleh karena itu, para pelaku usaha perlu memahami bagaimana caranya menghadapi gugatan atau klaim dari konsumen sebelum terburu-buru dalam mengambil keputusan. Hukumonline.com kemudian mengadakan Workshop  dengan judul “Strategi Efektif Menghadapi Klaim & Gugatan Perlindungan Konsumen” bagi kalangan pemerintah, BUMN, profesional hukum (Lawyer/Legal Counsel), kalangan akademisi, dan masyarakat umum.


Hukumonline menghadirkan Bapak Naufi Ahmad Naufal, S.H., M.H., M.Kn., Kepala Subdirektorat Analisa Perlindungan Konsumen Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, Bapak Naufi didampingi dengan Bapak Wisnu Haryo, S.E. memaparkan poin penting yang harus dipahami peserta Workshop dari UU Perlindungan Konsumen. Pada kesempatan ini pula, Bapak Naufi mengumumkan bahwa Kementerian Perdagangan akan segera merampungkan Rancangan UU Perlindungan Konsumen, sehingga permasalahan perlindungan konsumen yang ada dapat diminimalisir dan melindungi semua sisi.


Selain itu, Bapak Dr. Ricardo Simanjuntak, S.H., LL.M., ANZIIF.CIP., MClArb. seorang praktisi hukum dari Ricardo Simanjuntak & Partners memaparkan jauh lebih dalam tentang UU Perlindungan Konsumen dalam prakteknya selama dua sesi. Bagaimana pelaku usaha secara preventif memang harus memperhatikan seluk beluk perlindungan konsumen, dari mulai perjanjian yang dibuat hingga serah terima produk bahkan setelahnya. Adanya itikad baik dalam suatu transaksi adalah kunci utama dalam perlindungan konsumen. Ricardo Simanjuntak juga banyak berbagi strategi, tips, dan trick langkah-langkah penanganan sengketa perlindungan konsumen.


Secara umum, Workshop ini berjalan dengan lancar, dimana seluruh peserta sangat antuasias dalam berdiskusi terkait dengan persoalan-persoalan yang dialami di perusahaan masing-masing. Workshop ini dilaksanakan di Le Meridien Hotel, Jakarta Pusat pada 22 Agustus 2017 lalu.