Workshop Hukumonline 2017

Membedah Aspek Hukum dalam Kontrak Usaha Patungan (Joint Venture Agreement)

memberikan penjabaran tentang aspek-aspek penting (aspek hukum dan teknik penyelesaian sengketa) dalam penyusunan kontrak usaha patungan (joint venture agreement)

AJ / FD

Bacaan 2 Menit

Membedah Aspek Hukum dalam Kontrak Usaha Patungan (Joint Venture Agreement)
Membedah Aspek Hukum dalam Kontrak Usaha Patungan (Joint Venture Agreement)
Membedah Aspek Hukum dalam Kontrak Usaha Patungan (Joint Venture Agreement)

 

 

 

Presiden Joko Widodo menilai proyek pembangunan pemerintah di segala sektor tidak mungkin dikerjakan dan dibiayai seluruhnya sendiri, untuk itu Kepala Negara mengharapkan adanya peranan swasta maupun pihak asing dalam pembangunan infrastruktur tanah air. Hal ini memunculkan banyak pelaku bisnis Indonesia yang melakukan kerjasama dengan pelaku bisnis dari luar negeri. Kerjasama perdagangan internasional tersebut dibutuhkan untuk meningkatkan industri, mencari keuntungan, dan menghindari risiko serta memperbaiki komunikasi maupun networking, seperti salah satu bentuknya yaitu joint venture.

 

Joint venture atau bentuk usaha patungan merupakan salah satu skema kerjasama yang sering digunakan di Indonesia, terutama untuk keperluan investasi pihak asing pada sektor-sektor usaha tertentu yang mengharuskan adanya partisipasi modal dari pihak domestik. Pelaksanaan joint venture harus dilaksanakan oleh para pihak yang membentuknya dengan memperhatikan ketentuan hukum di Indonesia. Dokumen yang menjadi dasar pelaksanaan joint venture ialah joint venture agreement atau perjanjian usaha patungan. Joint venture agreement memiliki peran penting karena akan menjadi landasan dan pedoman bagi para pihak (pemilik modal) dalam membentuk dan menjalankan operasional dari perusahaan joint venture yang bersangkutan.

 

Oleh karena itu, pengetahuan yang memadai atas aspek hukum dari joint venture agreement menjadi penting untuk diketahui bagi para pemilik modal yang hendak membentuk joint venture, mengingat penyusunan joint venture agreement tidak hanya perlu dilihat dari aspek komersialnya saja, melainkan juga perlu dicermati konsekuensi hukum atas setiap ketentuan di dalamnya. Sehingga, para pemilik modal diharapkan dapat memitigasi risiko konflik yang mungkin terjadi di kemudian hari. Hukumonline.com bekerjasama dengan AYMP Atelier of Law mengadakan Workshop  dengan judul “Membedah Aspek Hukum dalam Kontrak Usaha Patungan (Joint Venture Agreement)”.

 

Pada sesi pertama, Mutiara Rengganis, S.H., LL.M. (Partner AYMP) menjelaskan tentang aspek penting dalam penyusunan Joint Venture Agreement, meliputi pengertian, teknik perancangan, anatomi dalam kontrak, dan klausula penting seperti business plan, komitmen pendanaan, kebijakan dividen, perwakilan para pihak, reserved matters, hak tag along / drag along, dan deadlock). Dilanjutkan pada sesi kedua dengan Try Bagus Harminto, S.H. (Associate AYMP) dengan pemaparan aspek hukum dan penyelesaian sengketa terkait joint venture agreement. Try Bagus Harminto menjelaskan penyebab apa saja yang dapat menimbulkan sengketa dalam joint venture agreement hingga bagaimana perihal pengakhiran perjanjian. Akhir sesi kedua ini ditutup dengan contoh studi kasus yang dibahas mendalam oleh seluruh peserta yang hadir.

 

Secara umum, Workshop yang dilaksanakan di Fraser Place Setiabudi, Jakarta pada 26 Oktober 2017 lalu ini berjalan dengan lancar.