Pelatihan Hukumonline 2017

Aspek Hukum Penerapan Prinsip Customer Due Diligence dan Anti Money Laundering dalam Sektor Penyedia Jasa Keuangan di Indonesia

Pemahaman mendalam mengenai penerapan prinsip mengenal nasabah dan anti pencucian uang dalam sektor penyedia jasa keuangan

MHH/ES

Bacaan 2 Menit

Ketua Kelompok Pengawasan Kepatuhan Penyedia Barang dan Jasa PPATK, Shalehuddin Akbar, dalam Pelatihan Hukumonline 2017 (31/10). Foto: Event & Training Hukumonline
Deputi Direktur Grup Penanganan APU-PPT Otoritas Jasa Keuangan, Rinto Teguh Santoso, dalam Pelatihan Hukumonline 2017 (31/10). Foto: Event & Training Hukumonline
Deputi Direktur Grup Penanganan APU-PPT Otoritas Jasa Keuangan, Rinto Teguh Santoso, dalam Pelatihan Hukumonline 2017 (31/10). Foto: Event & Training Hukumonline

Hukumonline.com mengadakan pelatihan dengan topik “Aspek Hukum Penerapan Prinsip Customer Due Diligence dan Anti Money Laundering dalam Sektor Penyedia Jasa Keuangan di Indonesia” yang ditujukan untuk para penyedia jasa keuangan bank & non bank, penyedia barang dan/atau jasa lain, serta profesi seperti advokat, notaris, PPAT, akuntan, akuntan publik, dan lainya.

Dalam pelatihan ini dibahas melalui dua aspek, yaitu: 

  • Penerapan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme berdasarkan POJK NO. 12 Tahun 2017 yang disampaikan oleh disampaikan oleh Bapak Rinto Teguh Santoso, S.H., LL.M., Analis Eksekutif Senior (Deputi Direktur) – Grup Penanganan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme, Otoritas Jasa Keuangan
  • Identifikasi Transaksi Keuangan Mencurigakan yang disampaikan oleh Bapak Shalehuddin Akbar, S.H., LL.M., Ketua Kelompok Pengawasan Kepatuhan Penyedia Barang dan Jasa - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

Penyampaian materi pada sesi 1 pelatihan ini meliputi TPPU, TPPT, DTTOT, National Risk Assesment, FATF dan Penerapan Program APU-PPT berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 12/2017. Sementara itu, pada sesi 2, penyampaian materi meliputi Definisi dan Kriteria dari Transaksi Keuangan Mencurigakan, Tahapan Identifikasi Transaksi Keuangan Mencurigakan (Pemantauan, Analisis, Penetapan), Pelaporan Transaksi Keuangan Mencurigakan serta Konsekuensi Apabila Tidak Melakukan Pelaporan, Anti-Tipping Off;

Secara umum, pelatihan ini berjalan dengan lancar, dimana seluruh peserta antuasias dalam berdiskusi terkait dengan persoalan-persoalan yang dialami di perusahaan masing-masing. Pelatihan ini dilaksanakan di Le Meridien Hotel, Jakarta pada hari Selasa, 31 Oktober 2017 lalu.

------------

Jika anda tertarik dengan notulensi pelatihan ini, silahkan hubungi kami via email ke [email protected]. Notulensi pelatihan ini tersedia gratis bagi pelanggan hukumonline.com*.

 *syarat dan ketentuan berlaku