Pelatihan Hukumonline 2017

Teknik Penyelesaian Sengketa Hubungan Industrial & Metode Penyusunan Berkas Perkara di Pengadilan Hubungan Industrial (Angkatan Kelima)

pelatihan intensif teknik penyelesaian sengketa hubungan industrial

AJ/FD

Bacaan 2 Menit

Teknik Penyelesaian Sengketa Hubungan Industrial & Metode Penyusunan Berkas Perkara di Pengadilan Hubungan Industrial (Angkatan Kelima)
Teknik Penyelesaian Sengketa Hubungan Industrial & Metode Penyusunan Berkas Perkara di Pengadilan Hubungan Industrial (Angkatan Kelima)
Teknik Penyelesaian Sengketa Hubungan Industrial & Metode Penyusunan Berkas Perkara di Pengadilan Hubungan Industrial (Angkatan Kelima)
Teknik Penyelesaian Sengketa Hubungan Industrial & Metode Penyusunan Berkas Perkara di Pengadilan Hubungan Industrial (Angkatan Kelima)
Teknik Penyelesaian Sengketa Hubungan Industrial & Metode Penyusunan Berkas Perkara di Pengadilan Hubungan Industrial (Angkatan Kelima)

Sejak dahulu, dinamika permasalahan ketenagakerjaan di Indonesia sangatlah tinggi. Hingga kini, pada tahun 2017 terdapat beberapa kasus yang disorot terkait perselisihan antara buruh dan pengusaha. Keadaan ini membutuhkan keberadaan penyelesaian perselisihan hubungan industrial dengan menggunakan kebijakan dan pendekatan yang terintegrasi dan sistematis.

Mengatasi kebutuhan seperti itu, lahirlah Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Salah satu hal yang dijelaskan dalam Undang-undang tersebut adalah cara-cara penyelesaian perselisihan hubungan industrial, yaitu melalui bipartite, mediasi, konsiliasi, arbitrase, dan pengadilan hubungan industrial (PHI). Walaupun sebagai pilihan terakhir, PHI dibentuk untuk menjadi institusi penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang cepat, tepat, dan adil. Namun, dalam praktiknya terdapat beberapa kendala yang dialami oleh para pihak, hal ini terjadi karena kurangnya pemahaman mereka akan teknik penyelesaian perselisihan hubungan industrial, terutama tentang teknik beracara di PHI.

Berdasarkan hal tersebut, Hukumonline mengadakan kembali Pelatihan selama 2 hari dengan judul “Teknik Penyelesaian Sengketa Hubungan Industrial & Metode Penyusunan Berkas Perkara di Pengadilan Hubungan Industrial (Angkatan Kelima)” Pelatihan ini selalu menjadi sarana yang baik bagi para pelaku usaha maupun para pekerja dan pihak yang terkait untuk memahami dan berdiskusi tentang pelaksanaan penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Pelatihan yang dilaksanakan di Hukumonline Training Center, Jakarta pada 12 – 13 Desember 2017 ini berjalan dengan lancar, dibawakan oleh Juanda Pangaribuan, S.H., M.H., seorang Hakim Ad Hoc PHI tahun 2006 – 2016. Sesi pertama, Juanda Pangaribuan memperkenalkan jenis-jenis perselisihan hubungan industrial, kemudian dilanjutkan pada sesi kedua dengan pemaparan cara-cara apa saja yang dapat menjadi sarana penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Hari kedua, dimulai dengan sesi ketiga yaitu pembahasan penyelesaian perselisihan hubungan industrial di PHI, dan pelatihan ini ditutup dengan materi teknik penyusunan berkas perkara di PHI. Setiap sesi Pelatihan ini, diisi dengan diskusi oleh seluruh perserta Pelatihan yang bertanya kepada Juanda Pangaribuan terkait masalah-masalah yang mereka hadapi, maupun yang mungkin terjadi kepada peserta dan perusahaan terkait hubungan industrial.