Workshop Hukumonline 2017

Membedah Implikasi dan Implementasi Kebijakan Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup terhadap Pelaku Bisnis

Mengetahui teknis dan mekanisme kebijakan instrumen ekonomi lingkungan hidup terbaru dan konsekuensinya terhadap pelaku usaha

MHH/FD

Bacaan 2 Menit

Pemberian Plakat kepada Ibu Rahayu Riana dan Ibu Susie Sulistianingsih, Kamis (14/17). Foto: Event & Training
Pemberian Plakat kepada Bapak Fauzul Abrar, Kamis (14/17). Foto: Event & Training
Bapak Fauzul Abrar, Partner Mulyana Abrar Advocates, dalam Workshop Hukumonline 2017, Kamis (14/17). Foto: Event & Training
Bapak Fauzul Abrar, Partner Mulyana Abrar Advocates, dalam Workshop Hukumonline 2017, Kamis (14/17). Foto: Event & Training

Hukumonline.comHukumonline.com

Hukumonline.com mengadakan workshop dengan topik “Membedah Implikasi dan Implementasi Kebijakan Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup terhadap Pelaku Bisnis” yang ditujukan untuk para pelaku usaha yang kegiatan dan/atau usahanya mempunyai potensi memberikan pencemaran dan/atau kerusakan terhadap lingkungan.

Dalam workshop ini dibahas melalui dua aspek, yaitu:

  • Tinjauan Kritis atas Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup” yang disampaikan oleh disampaikan oleh Bapak Fauzul Abrar, Partner dari Mulyana Abrar Advocates
  • Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup: Menuju Pembangunan Berkelanjutan di Indonesia” yang disampaikan oleh Ibu Rahayu Riana dan Ibu Susie Sulistianingsih.

Penyampaian materi pada sesi 1 meliputi Environmental Instrument vs Command and Control, Ruang Lingkup Kebijakan Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup, serta prediksi implikasi dan implementasi ke depan terhadap pelaku bisnis dari kewajiban-kewajiban yang ada di dalam Peraturan Pemerintah No. 46/2017 dan bagaimana menyikapinya. Sementara itu, pada sesi 2, penyampaian materi meliputi pemaparan secara umum dari garis besar pengaturan di dalam Peraturan Pemerintah No. 46/2017 seperti urgensi keberlakuannya, aspek berkelanjutan dalam perencanaan pembangunan nasional, serta instrumen-instrumen di dalam peraturannya;

Secara umum, workshop ini berjalan dengan lancar, dimana seluruh peserta antuasias dalam berdiskusi terkait dengan persoalan-persoalan yang dialami dan akan dialami di perusahaan masing-masing. Namun, patut diketahui bahwa Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2017 dapat dikatakan belum beroperasi efektif karena sebagian besar instrumen di dalamnya memerlukan pengaturan lebih lanjut melalui Peraturan Sektoral yang untuk saat ini belum tersedia dan masih dalam proses penyusunan pengaturannya. Workshop ini dilaksanakan di Aryaduta Hotel, Tugu Tani, Jakarta pada hari Kamis, 14 Desember 2017 lalu.

------------

Jika anda tertarik dengan notulensi workshop ini, silahkan hubungi kami via email ke [email protected]. Notulensi workshop ini tersedia gratis bagi pelanggan hukumonline.com*.

 *syarat dan ketentuan berlaku