Diskusi Terbatas Hukumonline.com

Imunitas Advokat dan Risiko Obstruction of Justice

Diskusi Terbatas mengangkat tema Imunitas Advokat dan Risiko “Obstruction of Justice” yang akan dibahas dari berbagai macam sudut pandang

AM/GC/MHH

Bacaan 2 Menit

Imunitas Advokat dan Risiko Obstruction of Justice
 
 
Diskusi Terbatas Hukumonline.com 2018

Imunitas Advokat dan Risiko Obstruction of Justice
 

Penetapan dan penahanan Fredrich Yunadi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memunculkan pro kontra mengenai imunitas seorang advokat dalam pembelaan kliennya. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Fredrich Yunadi dikenal sebagai kuasa hukum mantan Ketua DPR Setya Novanto.

Pertanyaan dasarnya, apakah seorang advokat bisa ditetapkan sebagai tersangka ketika mendampingi kliennya. Satu pandangan berpijak pada asumsi bahwa seorang advokat tidak dapat dituntut secara perdata atau pidana dalam pembelaan kliennya. Sebaliknya, pandangan kedua menganggap bahwa imunitas advokat tak bersifat mutlak. Seorang advokat bisa diproses pidana jika melakukan kesalahan.

Sebagai profesi officium nobile, hal ini membawa dampak bagi para Advokat dalam hal membela setiap kliennya. Menarik untuk mendapatkan jawaban dari Dewan Kehormatan Bersama mengenai implementasi kode etik advokat yang ideal dilakukan agar dapat mengembalikan marwah profesi advokat

 
 
Waktu & Tempat Kegiatan
 
Hari, Tanggal: Rabu, 31 Januari 2018
Waktu: 14.00 - 17.00 WIB
Venue: Hukumonline Training Center, AD Premier Office Building 9th Floor, Jl. TB. Simatupang No. 5, Jakarta Selatan
 
Narasumber & Moderator
 
Hukumonline.com
Thomas Tampubolon

Sekretaris Jenderal
Dewan Pimpinan Nasional PERADI

 

Hukumonline.com
Muhammad Ismak
Ketua Umum
Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Advokat Indonesia


Hukumonline.com
Chandra M. Hamzah
Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi
Periode 2007-2011


Moderator:
Jurnalis Hukumonline.com

 
 
RSVP
 

Contact Person:
Galuh Chandra
(021) 2270 8910 atau
email: [email protected]