Diskusi Terbatas Hukumonline.com 2018
Imunitas Advokat dan Risiko Obstruction of Justice
Penetapan dan penahanan Fredrich Yunadi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memunculkan pro kontra mengenai imunitas seorang advokat dalam pembelaan kliennya. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Fredrich Yunadi dikenal sebagai kuasa hukum mantan Ketua DPR Setya Novanto.
Pertanyaan dasarnya, apakah seorang advokat bisa ditetapkan sebagai tersangka ketika mendampingi kliennya. Satu pandangan berpijak pada asumsi bahwa seorang advokat tidak dapat dituntut secara perdata atau pidana dalam pembelaan kliennya. Sebaliknya, pandangan kedua menganggap bahwa imunitas advokat tak bersifat mutlak. Seorang advokat bisa diproses pidana jika melakukan kesalahan.
Sebagai profesi officium nobile, hal ini membawa dampak bagi para Advokat dalam hal membela setiap kliennya. Menarik untuk mendapatkan jawaban dari Dewan Kehormatan Bersama mengenai implementasi kode etik advokat yang ideal dilakukan agar dapat mengembalikan marwah profesi advokat
|
|
|
Hari, Tanggal: Rabu, 31 Januari 2018
Waktu: 14.00 - 17.00 WIB
Venue: Hukumonline Training Center, AD Premier Office Building 9th Floor, Jl. TB. Simatupang No. 5, Jakarta Selatan
|
|
Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi
Periode 2007-2011
Moderator:
Jurnalis Hukumonline.com
|
|
- Tempat terbatas! First-come, first-served;
- Kirimkan melalui email ke [email protected]
|
|
|
| |
|