Pelatihan Hukumonline 2018

Membedah Aspek Hukum Merger, Akusisi dan Konsolidasi Perusahaan

Membedah aspek hukum dari aksi korporasi berupa merger, akuisisi dan konsolidasi dalam kerangka teori dan praktik serta studi kasus disertai dengan exercise penyusunan kontrak

MHH/ES

Bacaan 2 Menit

Ibu Fiesta Victoria, Senior Associate dari Walalangi & Partners dalam Pelatihan Hukumonline 2018 "Membedah Aspek Hukum Merger, Akuisisi, dan Konsolidasi Perusahaan", Selasa (20/18). Foto: Event & Training Hukumonline
Bapak Hans A. Kurniawan, Associate dari Walalangi & Partners dalam Pelatihan Hukumonline 2018 "Membedah Aspek Hukum Merger, Akuisisi, dan Konsolidasi Perusahaan", Selasa (20/18). Foto: Event & Training Hukumonline
Bapak Luky I. Walalangi, Founder & Managing Partner dari Walalangi & Partners dalam Pelatihan Hukumonline 2018 "Membedah Aspek Hukum Merger, Akuisisi, dan Konsolidasi Perusahaan", Selasa (20/18). Foto: Event & Training Hukumonline
Ibu Miriam Andreta, Partner dari Walalangi & Partners dalam Pelatihan Hukumonline 2018 "Membedah Aspek Hukum Merger, Akuisisi, dan Konsolidasi Perusahaan", Selasa (20/18). Foto: Event & Training Hukumonline
Ibu Miriam Andreta, Partner dari Walalangi & Partners dalam Pelatihan Hukumonline 2018

Hukumonline.comHukumonline.com

 

Hukumonline.com mengadakan pelatihan dengan topik “Membedah Aspek Hukum Merger, Akuisisi, dan Konsolidasi Perusahaan” yang bekerja sama dengan Walalangi & Partners in association with Nishimura Asahi dengan tujuan untuk memberikan pemahaman mendalam terkait aksi korporasi berupa merger, akuisisi, dan konsolidasi perusahaan dalam kerangka teori dan praktik. Dalam pelatihan ini dibahas melalui 4 bagian, yaitu:

Pengantar Penggabungan (Merger), Peleburan (Konsolidasi), dan Pengambilalihan (Akuisisi)” yang disampaikan oleh disampaikan oleh Bapak Hans A. Kurniawan, Associate dari Walalangi & Partners, dimana pembahasannya meliputi:

  • Pengertian dan Perbedaan Merger, Akuisisi dan Konsolidasi
  • Perkembangan Hukum Pengaturan Merger, Akuisisi dan Konsolidasi
  • Faktor-Faktor Penting yang harus Dipertimbangkan dalam Rangka Merger, Akuisisi, dan Konsolidasi

Prosedur Penggabungan, Peleburan, dan Pengambilalihan” yang disampaikan oleh Ibu Fiesta Victoria, Senior Associate dari Walalangi & Partners, dimana pembahasannya meliputi:

  • Prosedur
  • Timeline
  • Persyaratan
  • Usulan Rencana dan Rancangan
  • Tanggal Efektif
  • Perlindungan terhadap Kreditur, Karyawan, dan Pemegang Saham Minoritas

Merger, Akuisisi, dan Konsolidasi dari Sudut Pandang Undang-Undang Persaingan Usaha” yang disampaikan oleh Ibu Miriam Andreta, Partner dari Walalangi & Partners, dimana pembahasannya meliputi:

  • Dasar Hukum
  • Why Important?
  • Pengertian
  • Fokus Utama
  • Batas Nilai
  • Penghitungan Aset dan Penjualan
  • Merger Asing dan Unsurnya
  • Proses Notifikasi

Shareholders Agreement & Conditional Share Purchase Agreement” yang disampaikan oleh Bapak Luky I. Walalangi, Founder & Managing Partner dari Walalangi & Partners, dimana pembahasannya meliputi:

  • Shareholders Agreement
  1. SHA v Anggaran Dasar
  2. Pengaturan secara umum
  3. Hubungan Pemegang Saham
  4. Pengaturan tentang Pengurusan Perusahaan
  5. Pengurusan Perusahaan
  • Conditional Share Purchase Agreement
  1. CSPA v AJB
  2. CSPA/PPJB
  3. Pro & Kontra
  4. Tahapan
  5. Hal-Hal Umum yang diatur CSPA

Secara umum, pelatihan ini berjalan dengan lancar, dimana seluruh peserta antuasias dalam berdiskusi terkait dengan persoalan-persoalan yang dialami dan akan dialami di perusahaan masing-masing. Pelatihan ini dilaksanakan di Aryaduta Hotel, Tugu Tani, Jakarta pada hari Selasa, 20 Februari 2018 lalu.

------------

Jika anda tertarik dengan notulensi pelatihan ini, silahkan hubungi kami via email ke [email protected]. Notulensi pelatihan ini tersedia gratis bagi pelanggan hukumonline.com*.

 *syarat dan ketentuan berlaku