Pelatihan Hukumonline 2018

Memahami Cyber Law, Cyber Crime, dan Digital Forensic Dalam Sistem Hukum Indonesia (Angkatan Kelima)

Memahami perkembangan hukum siber di Indonesia saat ini dan implementasinya

MHH/ES

Bacaan 2 Menit

Bapak Riki Arief Gunawan, selaku Penanggung Jawab Program Tanda Tangan Digital Nasional, dalam Pelatihan Hukumonline 2018 "Memahami Cyber Law, Cyber Crime, dan Digital Forensic dalam Sistem Hukum Indonesia (Angkatan Kelima)", Selasa (3/18). Foto: Event & Training Hukumonline
Bapak Satriyo Wibowo, selaku Praktisi Teknologi Informasi dan Hukum, dalam Pelatihan Hukumonline 2018 "Memahami Cyber Law, Cyber Crime, dan Digital Forensic dalam Sistem Hukum Indonesia (Angkatan Kelima)", Rabu (3/18). Foto: Event & Training Hukumonline
Bapak Muhammad Nuh Al-Azhar, selaku Ketua Umum Asosiasi Forensic Digital Indonesia, dalam Pelatihan Hukumonline 2018 "Memahami Cyber Law, Cyber Crime, dan Digital Forensic dalam Sistem Hukum Indonesia (Angkatan Kelima)", Rabu (3/18). Foto: Event & Training Hukumonline
Bapak Teguh Arifiyadi, selaku Ketua Umum Indonesia Cyber Law Community (ICLC), dalam Pelatihan Hukumonline 2018 "Memahami Cyber Law, Cyber Crime, dan Digital Forensic Dalam Sistem Hukum Indonesia (Angkatan Kelima)", Selasa (3/18). Foto: Event & Training Hukumonline
Bapak Teguh Arifiyadi, selaku Ketua Umum Indonesia Cyber Law Community (ICLC), dalam Pelatihan Hukumonline 2018

Hukumonline.comHukumonline.com

 

Hukumonline.com mengadakan pelatihan dengan topik “Memahami Cyber Law, Cyber Crime, dan Digital Forensic Dalam Sistem Hukum Indonesia (Angkatan Kelima)” yang bekerja samamdengan Indonesia Cyber Law Community (ICLC) dengan tujuan untuk memberikan pemahaman mendalam terkait perkembangan dunia digital di Indonesia saat ini dan implementasinya dari perspektif keamanan siber. Dalam pelatihan ini dibahas melalui 4 bagian, yaitu:

Pemahaman Dasar Sistem Elektronik dan Transaksi Elektronik” yang disampaikan oleh disampaikan oleh Teguh Arifiyadi, S.H., M.H., CEH., CHFI, selaku Ketua Umum Indonesia Cyber Law Community (ICLC), dimana pembahasannya meliputi:

  • Internet dan Cyber Space

  • Cyber Law: Sebuah Rezim Hukum Baru

  • Over The Top (OTT) di Era Konvergensi TIK

Tanda Tangan Elektronik (TTE) dan Identitas Elektronik (eID) Terpercaya” yang disampaikan oleh Ir. Riki Arief Gunawan, M.Sc., selaku Penanggung Jawab Program Tanda Tangan Digital Nasionaldimana pembahasannya meliputi:

  • Peran Tanda Tangan Elektronik

  • Identitas Elektronik Terpercaya secara Nasional

  • Jaminan Integritas dan Nirsangkal

"Financial Technology dan Cryptocurrency” yang disampaikan oleh Ir. Satriyo Wibowo, MBA., M.H., IPM., CNE6., CERG, selaku Praktisi Teknologi Informasi dan Hukum, dimana pembahasannya meliputi:

  • Digital Banking, APMK dan Digital Identity

  • Financial Technology

  • Virtual Currency dan BlockChain

Cyber Crime, Pembuktian dan Digital Forensic (Teori dan Praktik)” yang disampaikan oleh AKBP Muhammad Nuh Al-Azhar, M.Sc., CHFI., CEI., ECIH, selaku Ketua Umum Asosiasi Forensic Digital Indonesia, dimana pembahasannya meliputi:

  • Tindak Pidana Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik

  • Konten Internet Bermuatan Negatif

  • Pengantar Digital Forensic

  • Pengantar Tentang Pembuktian

Secara umum, pelatihan ini berjalan dengan lancar, dimana seluruh peserta antuasias dalam berdiskusi terkait perkembangan dunia digital saat ini. Pelatihan ini dilaksanakan di Aryaduta Hotel, Tugu Tani, Jakarta pada hari Selasa-Rabu, 6-7 Maret 2018 lalu.

------------

Jika anda tertarik dengan notulensi pelatihan ini, silahkan hubungi kami via email ke [email protected]. Notulensi pelatihan ini tersedia gratis bagi pelanggan hukumonline.com*.

 *syarat dan ketentuan berlaku