Pelatihan Hukumonline 2018

Tata Cara Melakukan Pemutusan Hubungan Kerja Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 (Angkatan ke VII)

Untuk dapat melaksanakan PHK yang aman sesuai dengan ketentuan hukum, maka diperlukan keterampilan dan pemahaman akan tata cara melaksakan PHK sesuai dengan UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (UU 13/2003).

VFB/ES

Bacaan 2 Menit

Bapak Juanda Pangaribuan - Mantan Hakim Pengadilan Hubungan Industrial, Jakarta Pusat, yang juga merupakan Narasumber dari Pelatihan Hukumonline 2018 Tata Cara Melakukan Pemutusan Hubungan Kerja Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 (Angkatan ke VII), Selasa (5/8). Foto: Event & Training Hukumonline.com
Bapak Juanda Pangaribuan - Mantan Hakim Pengadilan Hubungan Industrial, Jakarta Pusat, yang juga merupakan Narasumber dari Pelatihan Hukumonline 2018 Tata Cara Melakukan Pemutusan Hubungan Kerja Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 (Angkatan ke VII), Selasa (5/8). Foto: Event & Training Hukumonline.com
Bapak Juanda Pangaribuan - Mantan Hakim Pengadilan Hubungan Industrial, Jakarta Pusat, yang juga merupakan Narasumber dari Pelatihan Hukumonline 2018 Tata Cara Melakukan Pemutusan Hubungan Kerja Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 (Angkatan ke VII), Selasa (5/8). Foto: Event & Training Hukumonline.com
Suasana sesi pada Pelatihan Hukumonline 2018 Tata Cara Melakukan Pemutusan Hubungan Kerja Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 (Angkatan ke VII), Selasa (5/8). Foto: Event & Training Hukumonline.com
Bapak Juanda Pangaribuan - Mantan Hakim Pengadilan Hubungan Industrial, Jakarta Pusat, yang juga merupakan Narasumber dari Pelatihan Hukumonline 2018 Tata Cara Melakukan Pemutusan Hubungan Kerja Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 (Angkatan ke VII), Menerima Plakat dari Hukumonline.com Selasa (5/8). Foto: Event & Training Hukumonline.com
Bapak Juanda Pangaribuan - Mantan Hakim Pengadilan Hubungan Industrial, Jakarta Pusat, yang juga merupakan Narasumber dari Pelatihan Hukumonline 2018 Tata Cara Melakukan Pemutusan Hubungan Kerja Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 (Angkatan ke VII), Menerima Plakat dari Hukumonline.com Selasa (5/8). Foto: Event & Training Hukumonline.com

 

Pada hari Selasa, 8 Mei 2018, Pelatihan Hukumonline 2018 “Tata Cara Melakukan Pemutusan Hubungan Kerja Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 (Angkatan ke VII)”. Pelatihan ini sudah dilakukan hampir setiap tahun-nya dengan tema yang sama yaitu membahas mengenai bagaimana cara melakukan Pemutusan Hubungan Kerja sesuai dengan tata aturan yang berlaku agar terhindar dari permasalahan atau kerugian yang dapat terjadi pasca atau saat pemutusan hubungan kerja dilakukan. Materi dari pelatihan tersebut disampaikan oleh Bapak Juanda Pangaribuan, yang merupakan Advokat Spesialisasi Ketenagakerjaan dan juga mantan Hakim Adhoc di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tahun 2006-2016. Beliau merupakan individu yang berpengalaman dalam bidang hubungan industrial khususnya dalam perkara PHK dan juga menulis beberapa judul buku terkait ketenagakerjaan serta mengisi beberapa pelatihan dan workshop hukum di Jakarta maupun di luar Jakarta.

Pelatihan yang terbagi menjadi 3 sesi tersebut menyuguhkan pembahasan yang sangat terbuka dan interaktif antara Narasumber dengan peserta. Sesi pertama dibuka dengan regulasi dan implementasi PHK sesuai dengan tata aturan yang berlaku, di susul dengan sesi kedua dan ketiga yang lebih mengupas secara dalam dan dinamis mengenai praktik yang terjadi dan bentuk permasalahan yang sering terjadi serta mitigasi resiko yang disertakan dengan solusi dan cara menghindari permasalahan hukum yang potensial terjadi.

------------

Jika anda tertarik dengan notulensi pelatihan ini, silahkan hubungi kami via email ke [email protected]. Notulensi pelatihan ini tersedia gratis bagi pelanggan hukumonline.com

 *syarat dan ketentuan berlaku