Workshop Hukumonline 2018

Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) Berdasarkan Peraturan Ketenagakerjaan dan Perkembangannya di Indonesia

Workshop ini memberikan pemaparan dari regulator dan juga praktisi untuk mendapatkan sudut pandang yang jelas dan sistematis mengenai hal penting terkait penggunaan Tenaga Kerja Asing

VFB/FD

Bacaan 2 Menit

Workshop Hukumonline 2018 “Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) Berdasarkan Peraturan Ketenagakerjaan dan Perkembangannya di Indonesia” Selasa (24/7) di Fraser Place Setiabudi - Jakarta Selatan. Foto : Event & Training Hukumonline.com
Workshop Hukumonline 2018 “Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) Berdasarkan Peraturan Ketenagakerjaan dan Perkembangannya di Indonesia” Selasa (24/7) di Fraser Place Setiabudi - Jakarta Selatan. Foto : Event & Training Hukumonline.com
Workshop Hukumonline 2018 “Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) Berdasarkan Peraturan Ketenagakerjaan dan Perkembangannya di Indonesia” Selasa (24/7) di Fraser Place Setiabudi - Jakarta Selatan. Foto : Event & Training Hukumonline.com
Workshop Hukumonline 2018 “Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) Berdasarkan Peraturan Ketenagakerjaan dan Perkembangannya di Indonesia” Selasa (24/7) di Fraser Place Setiabudi - Jakarta Selatan. Foto : Event & Training Hukumonline.com
Workshop Hukumonline 2018 “Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) Berdasarkan Peraturan Ketenagakerjaan dan Perkembangannya di Indonesia” Selasa (24/7) di Fraser Place Setiabudi - Jakarta Selatan. Foto : Event & Training Hukumonline.com

Pada hari Selasa 24 Juli 2018, Hukumonline.com mengadakan Workshop dengan topik  “Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) Berdasarkan Peraturan Ketenagakerjaan dan Perkembangannya di Indonesia”Workshop yang membahas tentang salah satu aspek penting bagi perusahaan dan/atau pelaku usaha di dalam mengelola tenaga kerja asing yang di pekerjakan nya dan menjalankan kepatuhan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang menaungi permasalahan tersebut, pada workshop ini, Hukumonline menghadirkan narasumber yang ahli dan berpengalaman dalam bidang penggunaan tenaga kerja asing, yaitu :

  1. Agung Sugiri Wibowo

Kepala Sub Bagian Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja - Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia

  1. Ratih Rulliyanti

Kepala Seksi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) – Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia

  1. Lia Alizia

Partner – Makarim & Taira S.

Workshop yang terbagi menjadi 2 sesi tersebut menyuguhkan pemaparan secara sistematis mengenai penggunaan tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia yang berdasar pada aturan perundang-undangan di Indonesia. Sesi pertama yang dibuka oleh Bapak Agung Sugiri Wibowo dan Ibu Ratih Rulliyanti selaku perwakilan dari Kemnaker yang memaparkan mengenai regulasi dan teknis dalam penggunaan TKA sesuai dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia yang disertai juga dengan praktik nya secara konkrit maupun administratif dimulai dari dokumen – dokumen pelengkapnya hingga sistem perizinan tenaga kerja asing di Indonesia. Banyak hal-hal teknis yang di tanyakan dan dijawab dengan informatif oleh kedua perwakilan dari Kementerian Ketenagakerjaan Indonesia tersebut.

Dilanjutkan pada sesi kedua oleh Partner dari Makarim & Taira S., Ibu Lia Alizia yang merupakan pengacara yang sudah sangat berpengalaman di bidang ketenagakerjaan, memberikan pemaparan mengenai bagaimana secara teori dan praktik mengendalikan dan mempergunakan tenaga kerja asing bagi para pelaku usaha yang memperkerjakan, beliau juga memaparkan secara jelas langkah-langkah yang efisien dan efektif dalam proses penggunaan TKA dari perizinan hingga hak – hak dan kewajiban pelaku usaha dan TKA itu sendiri yang di perhatikan guna sejalan dengan kepatuhan terhadap tata aturan yang berlaku.

Secara umum, Workshop ini berjalan dengan lancar dan peserta workshop sangat antusias untuk terlibat dan menggali lebih  dalam lewat pendapat dan pertanyaan yang diajukan kepada para pembicara.

------------

Jika anda tertarik dengan notulensi workshop ini, silahkan hubungi kami via email ke [email protected]. Notulensi workshop ini tersedia gratis bagi pelanggan hukumonline.com*.

 *syarat dan ketentuan berlaku