Workshop Hukumonline 2018

Penerapan Prinsip Know Your Customer sebagai Bentuk Identifikasi Transaksi Mencurigakan dalam Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

Workshop ini memberikan pemaparan lebih lanjut mengenai pencegahan terjadinya tindak pidana pencucian uang (TPPU) lewat prinsip mengenal nasabah (Know Your Customer) dan hal-hal penting lainnya yang wajib diketahui.

VFB/FD

Bacaan 2 Menit

Workshop Hukumonline 2018 Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer) sebagai Bentuk Identifikasi Transaksi Mencurigakan dalam Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Kamis (20/09), Century Park Hotel - Jakarta
Workshop Hukumonline 2018 Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer) sebagai Bentuk Identifikasi Transaksi Mencurigakan dalam Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Kamis (20/09), Century Park Hotel - Jakarta

Salah satu cara melaksanakan prinsip kehati-hatian akan terjadinya transaksi mencurigakan yaitu dengan menerapkan prinsip mengenal nasabah, yang dikenal juga dengan istilah “Know Your Customer Principle”. Penerapan prinsip mengenal nasabah dianggap penting sebagai salah satu cara untuk melindungi kesehatan bank dan mengindikasi adanya transaksi mencurigakan demi mencegah terjadinya TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang). Untuk membahas hal tersebut, maka Hukumonline.com telah menyelenggarakan Workshop Hukumonline 2018 “Penerapan Prinsip Know Your Customer sebagai Bentuk Identifikasi Transaksi Mencurigakan dalam Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)” dengan menghadirkan narasumber berpengalaman yang mengisi sesi-sesi di workshop ini, seperti :

 

  1. Hendronoto Soesabdo

Partner – Aprilda Fiona Hendronoto Soesabdo (AFHS Law Firm)

 

  1. Azamul Fadli Noor

Ketua Kelompok Analisis Hukum Direktorat Hukum

Pusat Pelaporan & Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK_

 

Dalam workshop yang dibagi dalam 2 sesi ini, masih-masing pembicara membawakan materi dalam 2 sudut pandang yang berbeda terkait dengan prinsip Know Your Costumer dalam rangka mencegah terjadinya Tindak Pidana Pencucian Uang. Di buka dengan sesi 1 oleh Bapak Azamul Fadli Noor sebagai perwakilan dari PPATK yang sudah sangat berpengalaman berhadapan dengan kasus TPPU. beliau menyampaikan seluk beluk daripada kasus pencucian uang yang pernah di hadapi oleh beliau dan PPATK sendiri. Beliau juga mengungkapkan bahwa bentuk TPPU ada berbagai macam dan berbagai lapis dimana hal tersebut dapat di indikasikan sejak dini sebelum terjadi salah satunya lewat KYC sebagai tanggung jawab daripada penyedia jasa keuangan.

 

Di lanjut pada sesi kedua oleh Bapak Hendronoto Soesabdo, merupakan konsultan hukum berpengalaman dalam bidang tersebut, beliau menyampaikan lewat sudut pandang konsultan hukum dalam menanggapi kasus TPPU dan apa yang sekiranya seorang konstul hukum dapat lakukan apabila mendapatkan kasus serupa serta tata aturan yang dapat dijadikan dasar untuk seorang konsultan hukum dapat melakukan tugasnya.

 

Acara ini di sambut dengan berbagai pertanyaan dan diskusi dua arah dari peserta yang mana ingin datang dan mengetahui lebih lanjut mengenai prinsip KYC dan TPPU di Indonesia.

 

------------

 

Jika anda tertarik dengan notulensi workshop ini, silahkan hubungi kami via email ke [email protected]. Notulensi workshop ini tersedia gratis bagi pelanggan hukumonline.com*.

 

 *syarat dan ketentuan berlaku